DPRD Mukomuko Setujui Raperda APBD-P Tahun 2022
Mukomuko, Jurnalbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar sidang Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APDP-P) Mukomuko tahun anggaran 2022 bertempat di ruang sidang (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Jum’at(30/9/2022).
Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Mukomuko Sapuan, Ketua DPRD M,Ali Saftaini, Waka l DPRD Nursalim, para anggota Dewan, unsur Forkopimda dan jajaran OPD serta tamu undangan lainnya.
Bupati Mukomuko, Sapuan, SE,MM,AK,CA,CPA mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang telah menyampaikan pemandangannya dan memberikan sumbang saran dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko,tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Mukomuko tahun anggaran tahun 2022.Rapat paripurna ini bertujuan untuk menyempurnakan dan penajaman dalam sekala priaritas atas program dan kegiatan pelaksanaan APBD-P Mukomuko tahun anggaran 2022. ssehingga dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Mukomuko dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintah kedepan agar menjadi lebih baik lagi.
Sesuai Program dan kegiatan dalam rancangan APBD-Perubahan Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 yang telah di bahas, dengan memperhatikan potensi sumber pendapatan daerah, dengan mempertimbang kan sumberdaya ekonomi, dengan mempedomani peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman teknis pengelola keuangan daerah.
Dengan adanya Rancangan APBD-P Kabupaten Mukomuko tahun 2022, yang telah di setujui DPRD Mukomuko yakni: pendapatan yang semula Rp.862,329,235,756,00 sekarang menjadi Rp.853,573,025,609 untuk belanja daerah secara keseluruhan untuk Th 2022 sebesar 883,759,340,565
setelah diadakan pembahasan kini menjadi Rp.926,171,781,571 di samping itu,program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD-P Mukomuko tahun anggaran 2022, sejalan dengan perubahan kebijakan umum anggaran(KUA) ,dan perubahan perioritas laporan anggaran sementara (PPAS),yang telah di sepakati bersama antara pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mukomuko. (Adv/Rudi)