Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan Terjadi di Seluma
JurnalBengkulu.com, Seluma - Dugaan pengancaman terhadap wartawan kembali terjadi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Seorang jurnalis bernama Yoni dari media Buser Indonesia diduga menerima ancaman pembunuhan dari Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pinju Layang saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut dialami Yoni ketika melakukan peliputan dan upaya konfirmasi berita di Desa Pinju Layang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Akibat kejadian itu, Yoni mengaku merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan.
“Saya merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis,” ujar Yoni, Kamis (29/1/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, M Akbar, Yoni telah melaporkan dugaan pengancaman tersebut ke Polres Seluma. Laporan itu turut disertai bukti dugaan ancaman yang diduga disampaikan terlapor kepada korban.
“Ucapan yang disampaikan terlapor berbunyi ‘kaba kumatika’, yang dalam bahasa Indonesia dapat diartikan ‘kamu saya bunuh’,” jelas M Akbar.
Menurut M Akbar, dugaan pengancaman bermula saat kliennya menjalankan tugas jurnalistik dengan berupaya mengonfirmasi pemberitaan kepada pihak terlapor. Namun, upaya konfirmasi tersebut diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada ancaman.
Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan serta perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Aliansi Media dan Jurnalis (AMJ) mengecam keras segala bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan. Ia menilai tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan tidak boleh dibiarkan.
AMJ mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan. Selain itu, AMJ juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melarang segala bentuk intimidasi maupun penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelaku dugaan pengancaman dapat dijerat sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.