Fungsi, Peran dan Tugas Mamak dalam Minangkabau
Oleh : Ayu Azhara Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas
Di Sumatera Barat terdapat suku Minangkabau .Di Minangkabau dikenal dengan berbagai adat dan keberagamannya di Minang juga terdapat panggilan yang khusus salah satunya panggilan terhadap mamak biasanya kalau di luar Minang bisa di kenal dengan om .
Mamak dalam suku minang adalah panggilan untuk saudara ibu dan di minang mamak tidak boleh diganti dengan sebutan om karena kata om memliliki nuansa di luar minangkabau
selain mamak sebagai saudara ibu sebutan mamak juga berlaku pada seorang laki-laki yang sudah dewasa dan sama sukunya dan juga sepasukuan.Mamak merupakan seorang laki-laki yang berperan atau bertanggung jawab dalam suatu kelangsungan keluarga matrilineal di minangkabau yang diartikan sebagai suatu lembaga pemimpin yang mengurusi suatu adat Mianangkabau.
Dalam suku minang mamak itu ada bagiannya ada mamak kandung dan ada pula mamak jauh,Mamak kandung yaitu mamak yang sepesusuan atau saudara laki-laki ibu sedangkan mamak jauh yaitu ibu dari mamak itu dengan nenek kita bersaudara .Sementara itu untuk saudara laki-laki dari nenek disebut sebagai angku atau datuak bisa juga disebut sebagai ninik mamak.Untuk seorang ninik mamak orang yang dituakan di dalam kaum sebagai pengurus rumah tangga kaum .Selain itu ada juga ninik mamak yang disebut dengan malin,manti dan dubalang suatu adat .Kesimpulanya ninik mamak itu adalah sebagai seluruh penghulu adat serta pembantu-pembantu nya.
Mamak dalam suatu kaum disebut sebagai pemimpin serta pengurus dalam menjaga harta pusaka dan dimanfaatkan sebagai kesejahteraan kaum.sebagai seorang mamak tentunya sangat disegani dan dihormti dalam sukunya atau kaumnya,Selain itu sosok mamak bertanggung jawab kepada seluruh kemenakanya dalam adat .Mamak juga memiliki kepribadian yang baik,berakhlak serta memiliki ilmu yang luas dan mamak juga diibaratkan sebagai sebuah pohon beringin yang rindang ada pepatahnya “urek tampek baselo ,batang tampek basandi ,dan dahanyo tampek bagantuang “ .
Ibaratkan kedudukam seorang mamak di dalam adat minang yaitu memegang gelar pusako serta menguasai sako atau disebut dengan warisan kehormatan dan harta termasuk dengan lahan (sawah ,ladang,tanah,hutan ).Walaupun sawah di gunakan atau dipakai oleh perempuan akan tetapi itu di pegang oleh mamak.Maka dari itu kedudukan seorang mamak sangat penting sekali di suku minang dan patut untuk dihormati.
Jadi fungsi seorang mamak dalam suku minang yaitu :
1) Fungsi Mamak Dalam Bidang Pendidikan
Yaitu yang berarti mamak bertanggung jawab atas pendidikan seorang kemenakan baik itu pendidikan formal ataupun pendidikan agama .Seorang mamak juga akan menanyakan perkembangan dan mencari pendidikan yang terbaik untuk kemenakanya.Saat pada acara adat perkawinan atau batagak penghulu dan lain sebagainya seorang mamak akan memberikan kepenakanya ikut aktif agar kemenakanya tahu serta mendapatkan atau mewarisi ilmu-ilmu dari seorang mamak dan dapat digunakan suatu hari.Saat memberikan petunjuk dan ikut aktif di acara adat mamak juga akan menunjuk memecahkan kesulitan serta membantu dengan materi dan ilmu-ilmu yang didapatkan oleh mamak.Dan apabila seorang kemenakan membuat suatu masalah maka mamak tidak berhasil dalam memberikan arahan kepada kemenakanya dan masalah itu akan membuat mamak akan malu.2) Fungsi Mamak Dalam Bidang Ekonomi Keluarga
Mungkin saat remaja seorang kemenakan sudah diajarkan dalam ikut serta mengelolah sawah atau ladang dan diajarkan bagaimana cara-cara mencangkul,menanam dan lainnya.Jadi mamak sudah berperan mengajarkan kemenakanya di usia yang sudah cukup atau remaja secara tidak langsung mamak telah memberikan sebuah tanggung jawab pada kemenakanya .
Untuk dalam perekonomian rumah tangga seorang kemenakanya maka mamak akan menanyakan bagaimana dengan perekonomian seorang kemenakan dan apakah ada masalah,dan apabila seorang kemenakan kesulitan dalam perekonomian maka mamak akan turun tangan untuk membantu kemenakan agar terjadinya kesetaraan ,akan tetapi jika mamak tidak bisa membantu maka jalan salah satunya adalah dengan menggadaikan harta pusaka tersebut.3) Fungsi Mamak Dalam Sosial Budaya
Saat peran dalam pendidikan dan kehidupan sosial keluarga peran serta fungsi mamak sangat besar .Tugas mamak pun tidak bedanya dengan tugas seorang ayah, ada pepatah mengatakan “anak di pangku kepenakan dibimbiang” ,dan itu menjelaskan bahwa kewajiban seorang ayah ke pada anak-anaknya adalah dengan cara memangku seperti memberikan makan minum dan kebutuhan lain sebagainya yang diberikan dengan hasil keringat sendiri,sedangkan mamak dia membimbing kemenakanya dengan berbagai macam tata kerama ,kelakuan,yang telah diajarkan sesuai adat minang itu tersebut.Lalu Peran Mamak Kepada Kemenakanya yaitu:
1) Pertama peran mamak kepada kemenakan perempuan yaitu berupa bimbingan dalam persiapan untuk menyambut (warih bajawek)dan persiapan untuk melanjutkan keturunan maksudnya perempuan akan menjadi bundo kanduang atau limpapeh rumah gadang.
2) Kedua terhadap kemenakan laki-lakiyaitu membimbing kemenakan untuk mempersiapkan kemenakanya dalam berperan sebagai penunjang serta mengembangkan sumber kehidupan sanak saudara perempuan sebagai melanjutkan keturunan.Tugas Dan Kewajiban Mamak Terhadap Kemenakan:
1) yaitu manuruik alua nan luruih atau di sebut menuruti alur yang lurus artinya yaitu menjalankan segala sesuatu ketentuan yang sudah ada seperti peraturan adat dan peraturan agama .
2) yaitu manampuah jalan nan pasa atau di sebut dengan menempuh jalan yang telah di sepakati atau yang telah biasa di pakai maksudnya yaitu melaksanakan apa yang telah ada serta apa yang telah disepakati.
3) yaitu memelihara harato pusako atau disebut dengan memelihara harta pusaka maksud nya yaitu memelihara secara perorangan atau bersama-sama .lalu ninik mamak mempunyai kewajiban untuk menjaga atau memelihara harta pusaka .Jadi inti dari pembahsan tadi yaitu fungi ,peran dan tugas mamak minangkabau adalah menjaga saudara-saudaranya yang perempuan serta membimbing atau membantu kemenakan-kemenakanya dalam hal pendidikan ,ekonomi,sosial dan menjaga suatu harta yang di sebut dengan harta pusaka