Gubernur Helmi Hasan : Nol Pungli dan Gratifikasi di Pemprov Bengkulu, OPD Wajib Siap Dievaluasi
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan surat pernyataan bebas pungli dan gratifikasi oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (20/4).
Kegiatan yang berlangsung di halaman apel Kantor Gubernur Bengkulu itu turut dihadiri Wakil Gubernur Mian. Dalam arahannya, Helmi meminta seluruh kepala OPD patuh terhadap kebijakan pemerintah pusat serta memastikan tidak ada praktik yang mencederai hukum dan kepercayaan publik.
Helmi mengungkapkan, pihaknya sempat menerima laporan dugaan pungli di sejumlah instansi, termasuk di Rumah Sakit M. Yunus. Namun, setelah dilakukan penelusuran mendalam, dugaan tersebut tidak terbukti.
“Ada laporan yang masuk terkait dugaan praktik melawan hukum, termasuk pungli di Rumah Sakit M. Yunus. Kami langsung perintahkan Wakil Gubernur, Inspektur, dan Sekretaris Daerah turun ke lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan praktik tersebut,” jelas Helmi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus tetap ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh diabaikan. Menurutnya, komitmen pemberantasan pungli harus dibuktikan tidak hanya secara lisan, tetapi juga melalui langkah nyata dan tertulis.
“Jangan sampai informasi yang diterima pimpinan tidak ditindaklanjuti. Komitmen ini harus benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Lebih jauh, Helmi juga memastikan akan melakukan evaluasi kinerja kepala OPD secara berkala setiap tiga bulan. Evaluasi ini melibatkan Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, serta tim panitia seleksi yang sebelumnya terlibat dalam proses pengangkatan pejabat.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan pelayanan publik di Bengkulu berjalan bersih, transparan, dan profesional.