Ini Klarifikasi Mantan Kepala Pekon Kayu Ubi Terkait Dugaan Pengurangan BLT DD
Tanggamus, Jurnalbengkulu.com -Terkait pemberitaan dugaan mantan kepala pekon kayu Ubi Badruddin mengurangi pembagian dana BLT DD yang sempat beredar di jejaring sosial beberapa waktu lalu. Berikut tanggapan dan klarifikasinya.
Badrudin memaparman,"kemungkinan dari tanggapan narasumber yang ada itu ada kesalah pahaman masalah pembagian BLT DD. Karena apa, disitu dari 180 kelompok penerima manfaat (KPM), itu kita bagi dua dari 180 KPM menjadi 90 KPM".
"Itupun sebelumnya kita konsultasi dengan pihak kecaman dan pendamping desa. Kita membahas hal tersebut, kita adakan musdessus, (musyawarah khusus) dengan masyarakat, kita kumpulkkan,kita bahas bersama dan disepakati bersama dengan 180 KPM untuk pembagian dari 12 bulan menjadi 6 bulan.Maka adanya 90 KPM di setiap 6 bulannya masih tetap 300rb per KPM di setiap bulannya", tambah Badrudin.
"Lanjut kata Badrudin, "Tahapan itu kita ada berita acaranya, bahkan ada By Name By Address(BNBA) dan pembagian kita realisasi langsung ke KPM nya masing dan tidak ada pemotonggan satu rupiah pun dan di saksikan oleh Unsur Tripika kecamatan Pugung, Bhabinkamtipmas,B habinsa dan pendamping desa", pungkas nya (1/2/2022).
Di waktu yang bersamaan, Haidir selaku pendamping desa menjelaskan kepihak media ini. Menyikapi terkait Penguranggan BLT DD pekon kayu hubi oleh mantan kepala pekon.
"Badrudin itu salah faham,karna itu melalui tahap tahapan dan mekanisme yang sah dan jelas,memang pernah Badrudin menyakan masalah dalam menyikapi BLT DD Pekon Kayu Ubi ini dari 90 KPM yang ada sementara di pekon kayu hubi tersebut itu ada yang belum dapet atau menerima itu ada 90 an juga", Jelas Haidir.
Lanjut Haidir, adanya 180 KPM untuk menyikapi hal tersebut di bagi 90 KPM dalam per 6 bulan pungkas Haidir.(aswan/manap)