Izin Usaha dan SPT Parkir Kamar Bilas Viral di Pantai Jakat Diketahui Sudah Kedaluwarsa
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Hasil pengecekan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bersama Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menemukan fakta bahwa izin usaha serta Surat Pemberitahuan Terutang (SPT) parkir pengelola kamar bilas di kawasan wisata Pantai Jakat yang videonya viral di media sosial telah berakhir masa berlakunya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas usaha kamar bilas tersebut sekaligus melakukan klarifikasi atas kejadian yang menjadi sorotan publik.
“Setelah kita cek, izin usaha wisatanya sudah berakhir sejak Oktober 2024 dan tidak diperpanjang. Begitu juga dengan SPT parkirnya, sudah mati dan belum diperpanjang,” kata Sahat.
Meski demikian, lanjut Sahat, pelaku usaha mengaku masih rutin menyetorkan retribusi parkir setiap bulan ke rekening Pemerintah Daerah. Pengelola bahkan menunjukkan bukti setor kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan di lapangan.
Namun secara aturan, Sahat menegaskan bahwa tanpa SPT parkir yang masih berlaku, pengelola tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola parkir di kawasan tersebut.
“Sesungguhnya, SPT-nya belum ada, sehingga yang bersangkutan tidak punya hak lagi untuk melakukan parkir,” tegasnya.
Sahat menambahkan, Satpol PP akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pariwisata dan Bapenda guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas usaha kamar bilas tersebut.
“Kalau memang seluruh izinnya sudah berakhir, ya hentikan dulu kegiatannya. Semua akan kita laporkan terlebih dahulu kepada Wali Kota untuk mendapatkan arahan selanjutnya,” pungkas Sahat.