Kadis Kominfo Mukomuko Berikan Pemahaman Terkait Penggunaan Media Sosial
Jurnalbengkulu.com - Kepala Dinas kominfo, Novria Eka Putra, S. STP bertindak sebagai pemateri pada kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV Koto pada Rabu (15/11/2023).
Diketahui, kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini mengangkat topik "Dampak dan kesehatan mental pernikahan dini" serta "Bijak dalam memahami dan menggunakan media sosial".
Pada kesempatan ini kadis Kominfo menyampaikan Materi tentang Etika dalam bermedia Sosial. Sementara dinas Kb menyampaikan materi tentang pernikahan Dini.
Materi yang disampikan Kadis Kominfo Mukomuko diberi judul "Bijak dalam memahami dan menggunakan media sosial" sebagai mana topik yang diangkat oleh penyelenggara. Materi disampaikan oleh melalui slide powerpoint.
Novria menjelaskan, pengertian media sosial adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Kadis Kominfo juga menekankan etika bermedia sosial. Ada lima etika yang mesti jadi perhatian,
- 1) pastikan ada fakta dan data jika ingin membuat suatu opini (No HOAX),
- 2) larangan menyebarkan konten fornografi,
- 3) larangan mengganggu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),
- 4) berkomunikasi dengan sopan santun,
- 5) Menghargai hak cipta dengan menyebutkan sumber Tidak memberikan Informasi Pribadi dan keluarga secara bijak Hindari menggunakan Identitas Palsu (Anomymous become common dan manipulated).
Selanjutnya, Novria menyampaikan ada tiga prinsip mengunggah konten di media sosial. Pertama, tidak merugikan diri sendiri, tidak merugikan orang lain, dan tidak melanggar hukum.
Hal yang perlu diwaspadai di media sosial menurut Kadis Kominfo Mukomuko yaitu,
1) Calon pemberi kerja (di masa depan) selalu memeriksa media sosial anda. Jangan pertaruhkan masa depan anda,
2) Memposting hal-hal negatif akan mempengaruhi psikologis anda menjadi manusia yang berpandangan negatif,
3) Media sosial anda akan menjadi catatan sejarah bagi anda dan anak cucu anda sekalian.
Kemudian, potensi pelanggaran hukum pada media sosial kata Novria, Ujaran Kebencian, Pencemaran nama baik pribadi lain, pejabat negara, institusi lain, institusi negara, mengunggah konten ideologi negara selain Pancasila, mengunggah konten pemaksaan untuk memeluk agama tertentu, danembagi konten berupa berita bohong atau HOAX. (Adv/Rudi)