Kasus Dugaan Penganiayaan oleh ART di Bengkulu Terus Bergulir, Tersangka Kembali Dipanggil Penyidik
JurnalBengkulu.com,Bengkulu - Kasus dugaan penganiayaan anak oleh seorang asisten rumah tangga (ART) masih terus bergulir di Satreskrim Polresta Bengkulu. Proses penyidikan berjalan setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak terlapor ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Penolakan praperadilan tersebut menguatkan bahwa langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah melayangkan panggilan kepada tersangka untuk hadir menghadap penyidik pada Senin, 25 November 2025,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud.
Kompol Sujud menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya juga pernah dipanggil untuk pemeriksaan, namun tidak hadir tanpa keterangan. Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, saksi ataupun tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik dapat dijemput paksa.
“Pada panggilan pertama, yang bersangkutan (ART) masih mangkir. Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak hadir, kami akan menerapkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui mengakibatkan luka memar pada tubuh korban yang masih di bawah umur.