Kebijakan Pemerintah Terhadap Pemberhentian Pembangunan Jalan Tol
oleh : Dinda Dwi Apriliani (Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas)
Pembangunan jalan tol diproyeksikan untuk dapat memfasilitasi dan mengakselerasi arus peredaran barang dan jasa antar daerah sebagai salah satu tulang punggung perkonomian bangsa. Dalam artian, pembangunan jalan tol telah dirasakan oleh berbagai pihak dalam memepermudah dan memperlancar berbagai jenis aktifitas perekonomian yang dilakukan antardaerah.
Pembangunan jalan tol di Indonesia dapat dikatakan tersendat-sendat.Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada sejumlah proyek pembangunan jalan tol yang dihentikan dalam proyek strategis nasional (PSN).Ada beberapa proyek yang dihentikan karena memang belum mulai dan belum ada dikeluarkan APBN.
Ada beberapa hal menjadi kendala dalam pembangunan jalan tol, antara lain semakin banyak ruas tol untuk mencapai kelayakan yang sesuai investasi membutuhkan dukungan fiskal dari pemerintah. Saat ini pemerintah sudah menyelesaikan 170 PSN dengan nilai investasi Rp 1.299,41 triliun. Meski demikian, ada juga PSN yang belum bisa diresmikan hingga dihentikan pembangunannya. Ditahun 2024 akan ada 25 PSN dengan nilai Rp 151,58 triliun yang akan selesai sampai dengan 20 Oktober 2024.Selain itu, keterbatasan kapasitas pembiayaan perbankan, lembaga keuangan, BUMN Karya, badan usaha swasta, dan kontraksor pelaksana. Kendala lain yang dalam pembangunan jalan tol ini adalah mengenai permasalahan pembebasan tanah. Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Yoseph Umarhadi menilai bahwa proses pembebasan tanah berjalan lambat, sehingga pekerjaan konstruksi jalan tol tidak segera dilakukan. Padahal sudah ada kontrak Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan beberapa investor, namun dengan adanya kendala ini, bisa menjadi alasan investor untuk tidak segera membangun jalan tol.
Adanya PPJT yang dibuat sejak tahun 2004 - 2006 menyebabkan biaya tanah dan investasi yang semakin tinggi hingga menyebabkan molornya pembangunan jalan tol. Menurut saya , masalah pembebasan lahan dan tanah ini memang menjadi kendala terbesar dalam pembangunan jalan tol di Indonesia. Masyarakat menolak terhadap pembangunan jalan TOL yang melalui permukiman mereka.
Mereka mempersepsikan bahwa pembangunan jalan TOL adalah proyek besarsehingga pemerintah akan menerima keuntungan yang besar, akibatnya masyarakat menginginkan harga ganti rugi yang besar, perijinan yang panjang dan lama ditemui untuk membebaskantanah yang dikuasai pemerintah.
Jika masalah pembebasan lahan berjalan lancar, pekerjaan mudah diselesaikan. Jika proyek ini berjalan lancar, berbagai peluang seperti jasa konsultan, kontraktor, supplier dan pengangguran dapat dikurangi yang berdampak kepada pengentasan kemiskinan. Kendala lain pembangunan jalan tol di Indonesia selain lambatnya pembebasan tanah, masalah juga bisa muncul dari investor itu sendiri yang tidak memiliki equitas cukup dan tidak mendapatkan bantuan finansial dari perbankan. Jika tidak adanya dukungan dari pemerintah dalam hal keuangan mengenai keberadaan Badan Layanan Umum (BLU) untuk pembebasan tanah. Adanya dana bergulir BLU, land capping untuk menutupi harga tanah yang naik dan juga proses konsinyasi di pengadilan jika pembebasan tanah telah mencapai 75%.Sekarang telah dilakukan upaya yaitu menyiapkan undang-undang pengadaan tanah yang baru. Sehingga ada kepastian, masyarakat dapat ganti untung yang sesuai dengan haknya. Undang-undang pembebasan tanah yang dibahas oleh Panitia Khusus Pengadaan Tanah DPR-RI lebih menekankan kepada tahapan pembebasan tanah. Yaitu proyeknya sendiri layak secara finansial dan ekonomi, punya kemampuan untuk membiayai, modal equity minimal 30% dan sisanya bisa meminjam kepada perbankan. Jika itu terpenuhi, secara finansial layak untuk diimplementasi.
Kebijakan pemerintah yaitu agar lebih tegas menangani kendala yang menyebabkan terhambatnya pembangunan jalan tol. Jangan sampai karena keadaan seperti ini menyandera pemerintah itu sendiri, hanya karena masalah pembebasan tanah belum beres, investor pun mengundur waktu untuk memulai konstruksi.