Kejati Bengkulu Siap Dampingi Realisasi Dana Covid-19
Jurnalbengkulu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menerima surat permintaan pendampingan terkait dengan dana penanganan covid-19 yang akan digunakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu.
Dilansir dana yang digunakan dalam penanganan covid-19 ini sebesar 14,7 miliar rupiah dengan dana APBD murni sebesar 6,9 miliar rupiah dan dalam bentuk fisik telah diajukan rencananya 761 juta rupiah.
Saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/4/20). Asdatun Kejati Bengkulu, Setyo Pranoto, S. H., M. H. Mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan pendampingan terkait dengan dana penanganan covid-19 yang akan digunakan oleh Dinkes Provinsi Bengkulu.
"Dalam hal ini kita hanya bertugas memberikan masukan tentunya yang berkenaan dengan hukum atau semacam konsultasi hukum dan selalu mengingat kepada satker yang melaksanakan agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada dan tepat sasaran sehingga nantinya tidak ada permasalahan yang terjadi dilapanga, " jelas Setyo.
Dalam hal ini, Pihak kejati masih koordinasi dengan pihak dinkes sambil menunggu persetujuan dari Kementerian Kesehatan dalam penggunaan dana nantinya.
Selain itu, Setyo mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan bidang lain dalam pendampingan ini.
"Dalam hal ini, kita juga akan bersinergi dengan bidang intel untuk sama-sama melakukan pendampingan anggaran yang akan dikeluarkan Dinkes dalam penanganan covid-19 di Provinsi Bengkulu, " tutupnya. (TO)