Ketahuan Satpam PT Lagi Maling Sawit, Dua Warga BU Diamankan Polisi
Jurnalbengkulu.com - Polres Bengkulu Utara kembali menindak atas kasus pencurian yang terjadi pada PT. Agri Andalas yang mana hal ini dilaporkan langsung oleh Norman, SH. yang merupakan humas dari PT. Agri Andalas tersebut.
Norman melaporkan tersangka RH (38) dan RP (32) kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu utara atas perbuatan tersangka yang melakukan pencurian buah kelapa sawit pada area afdeling IV Blok D10 PT Agri Andalas pada 24/11/2019.
Kejadian penangkapan atas tindak pencurian buah kelapa sawit ini bermula ketika pihak keamanan PT sedang berpatroli diarea afdeling IV Blok D10 Agri Andalas, dan saat melintasi area tersebut secara tidak sengaja pihak keamanan PT melihat tersangka RH dan RP sedang memanen buah sawit dengan menggunakan alat panen berjenis egrek, kendati mendapati hal tersebut pihak kemanan PT langsung mengamankan tersangka beserta alat bukti lain, termasuk buah sawit hasil panen sebanyak 100 tandan dengan berat sekitar 2 Ton.
Selanjutnya tersangka berinisial RH dan RP langsung dilaporkan kepihak kepolisian Polres Bengkulu Utara oleh Norman serta saksi Buyung dan Johandi, berikut dengan membawa seluruh alat bukti yang didapat dilokasi untuk ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian dengan NOPOL LP / 2228-B/XI/2019/BKL/RES BKL UTARA.
Hal ini merupakan upaya dalam memberikan efek jera kepada pihak-pihak lain yang masih mau melakukan tindak pencurian. Karena perbuatan tersebut tersangka RH dan RP terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dan Pasal 107 huruf d UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (Rls)