Komisi I DPRD Mukomuko Targetkan Raperda P4GN-PN Rampung Agustus Mendatang
Mukomuko, Jurnalbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang fasilitas pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) di Komisi I DPRD Mukomuko.
Raperda ini tengah dilakukan pembahasan antara legislatif dengan eksekutif di bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Namun belum rampung, dikarenakan kesiapan di bagian hukum setdakab Mukomuko yang sampai saat ini masih penundaan untuk dilakukan pembahasan.
Disampaikan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, Armansyah bahwa diprediksi raperda ini ditunda pada masa persidangan 2 selanjutnya.
“Raperda ini masih dibahas pada komisi belum naik pada jenjang Bapemperda. Dikarenakan bagian hukum belum siap karena terkait mutasi kemarin orangnya belum ada. Jadi personil di bagian hukum kurang,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, Armansyah pembentukan Raperda ini sebenarnya cukup mudah. Asalkan OPD Pemrakarsa bisa menjelaskan dengan baik hanya memakan waktu sehari. Terus dibahas ke Bapemperda paling lama di Bapempreda 2 hari.
“Target kita bulan lima sampai bulan 8 pengesahan raperda ini. Asalkan bagian hukum ada, OPD pemrakarsa bisa menjelaskan dengan baik,” lanjutnya.
Masih disampaikan Ketua Komisi I DPRD Mukomuko, bahwa tujuan dari terbentuknya Raperda ini, dilihat dari tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mukomuko. Dimana penyerangan narkotika menyasar pada anak dibawah umur.
“Dapat dijelaskan secara umum bahwa dengan adanya perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika, merupakan landasan hukum bagi Pemkab Mukomuko untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam hal negatif dari bahaya narkotika,” tutup Armansyah. (Adv/Rudi)