Komisi IV DPRD Bengkulu Soroti Dapur MBG, Temukan Masalah Instalasi Gas dan Limbah
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Tengah - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, DPRD dapat mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara apabila ditemukan persoalan serius yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun melanggar aturan.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dapur MBG di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (20/5/2026).
Dalam sidak tersebut, Komisi IV menemukan sejumlah catatan penting, terutama terkait aspek keselamatan kerja dan pengelolaan limbah dapur MBG yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar.
Salah satu temuan utama adalah instalasi gas di dapur MBG yang belum dilengkapi indikator kebocoran gas. Menurut Usin, kondisi itu harus segera dibenahi untuk menghindari risiko kecelakaan kerja.
“Tidak ada kebocoran gas, tetapi instalasinya belum memiliki indikator kebocoran. Yang tersedia hanya alat pengukur tekanan gas. Seharusnya ada Sertifikat Laik Operasi atau SLO untuk memastikan keamanan instalasi,” tegas Usin.
Ia menilai keberadaan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat penting guna menjamin keamanan para pekerja sekaligus melindungi aset dapur MBG yang saat ini telah aktif melayani masyarakat.
Selain masalah instalasi gas, Komisi IV juga menyoroti belum rampungnya dokumen lingkungan terkait pengelolaan limbah dapur MBG. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pihak SPPG dan yayasan pengelola, dokumen tersebut masih dalam proses, meskipun operasional dapur telah berjalan sejak Oktober 2025.
Menurut Usin, kondisi itu menjadi perhatian serius karena aktivitas dapur setiap hari menghasilkan limbah yang harus dikelola sesuai aturan lingkungan hidup.
“Hasil temuan ini akan kami rekomendasikan kepada Badan Gizi Nasional sebagai bahan evaluasi agar pelaksanaan program berjalan aman dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi terhadap penghentian operasional SPPG atau dapur MBG. Namun, melalui fungsi pengawasan, DPRD berhak memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif, termasuk usulan penghentian sementara hingga penutupan apabila ditemukan pelanggaran serius.
Sidak Komisi IV tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, serta Koordinator Regional MBG Bengkulu. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang ikut dalam sidak antara lain Sri Astuti, Epriya, Suprisman, Berlian Utama Harta, Hidayat, dan Nur Ali.