Komitmen Tindaklanjuti Radiogram Mendagri, Bupati Mukomuko Kukuhkan TPAKD
Mukomuko, Jurnalbengkulu.com - Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Mukomuko tahun 2023, di Gedung Balai Daerah Mukomuko, Kamis (11/05/2023).
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi program kerja TPAKD dan dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPN Bengkulu Puji Andy Prasetyo serta stakeholder lainnya.
Pembentukan TPAKD bentuk komitmen daerah dalam menindaklanjuti radiogram Menteri Dalam Negeri dalam mendukung rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Dalam sambutannya, Bupati Mukomuko H. Sapuan menjelaskan, instrumen pembentukan TPAKD bagian dari komitmen dan bentuk keseriusan daerah menindaklanjuti radiogram Menteri Dalam Negeri dalam rangka mendukung program pembangunan jangka menengah nasional.
Dengan demikian, dia menginginkan tim TPAKD Kabupaten Mukomuko dapat bekerja sesuai dengan diamanatkan Kementerian Dalam Negeri.
‘’Tim TPAKD harus betul-betul bekerja. Memberikan informasi mengenai keuangan secara menyeluruh kepada stakeholder, khususnya masyarakat di Kabupaten Mukomuko. Maunya kita, informasi program keuangan ini terlaksana secara massive, sampai ke desa,’’ tegasnya.
Pemberian edukasi dan informasi mengenai keuangan, bagian dari upaya membantu masyarakat dalam mencari sumber pembiayaan sesuai dengan koridor resmi dan tepat, sebagaimana yang diinginkan pemerintah.
Mungkin disebabkan keterbatasan informasi, harus diakui kata Bupati Mukomuko, selama ini masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Mukomuko mencari pembiayaan di luar koridor yang telah ditentukan oleh OJK. Misalnya, pinjam uang kepada rentenir. Padahal, pemerintah telah menyiapkan tempat yang tepat untuk mendapatkan pinjaman modal usaha dan bunganya sangat murah, salah satunya program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Agar informasi ini sampai ke tengah-tengah masyarakat, perlu dilaksanakan sosialisasi. Mengedukasi masyarakat secara berkesinambungan. Bupati berharap, dengan keberadaan TPAKD ini, maksud dan tujuan pusat dalam membantu masyarakat untuk mencari pembiayaan yang resmi dan murah benar-benar tercapai.
‘’Selama ini masyarakat kita pinjam kepada ‘’rentenir’’, dengan bunga 5 persen sebulan dan 10 persen, padahal sudah ada disiapkan pemerintah. Kalau tidak kita bersama-sama kompak, bersinergi (memberikan informasi tentang keuangan) siapa yang tahu,’’ demikian Bupati. (Adv/Rudi)