Konsepsi Rutan dan Lapas dalam Sistem Peradilan Pidana
Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa Rumah Tahanan Negara adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Rutan sendiri merupakan salah satu tempat menjalani penahanan bagi seorang tersangka dan/atau terdakwa. Selain Rutan, penahanan dapat dilakukan melalui penahanan kota dan penahanan rumah. Perbedaan antara penahanan Rutan, penahanan kota, dan penahanan rumah terletak pada pemotongan masa tahanan terhadap pidana yang dijatuhkan. Penahanan Rutan dipotong seluruhnya, penahanan rumah sepertiga, dan penahanan kota seperlima.
Penahanan juga dapat dilakukan upaya pengalihan penahanan (misal dari penahanan Rutan menjadi penahanan kota) dan penangguhan penahanan (tidak perlu dilakukan penahanan selama proses hukum) dengan adanya permohonan dari tersangka/terdakwa/keluarga/kuasa hukum baik dengan jaminan atau tanpa jaminan dan persetujuan dari pejabat yang berwenang dalam setiap tingkat pemeriksaan. Penahanan sendiri hanya bisa dilakukan dengan terpenuhinya dua aspek secara kumulatif.
Pertama, aspek subyektif. Yakni adanya kekhawatiran bahwa tersangka/terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan mempersulit pemeriksaan. Kedua, syarat obyektif. Tersangka/terdakwa diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun atau tindak pidana dalam Pasal-Pasal yang disebutkan oleh Pasal 21 KUHAP (meskipun ancaman pidananya dibawah 5 tahun penjara).
Dari penjelasan tersebut, dapat mahfumi bahwa konsepsi Rutan sistem peradilan pidana adalah sebagai tempat untuk menahan seorang tersangka/terdakwa yang memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan agar terwujud kelancaran dalam proses pemeriksaan. Filosofis dari Rutan adalah proteksi terhadap tersangka/terdakwa yang belum dipastikan bersalah dan belum berkekuatan hukum tetap agar tidak melakukan hal-hal yang bisa menghambat proses pemeriksaan.
Di sisi lain, menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan, pada Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Menurut Pasal 1 ayat (3) narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas. Sedangkan anak didik pemasyarakatan dibedakan menjadi 3: anak pidana (berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lapas sampai berumur 18 tahun), anak negara (anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan negara untuk dididik dan ditempatkan di Lapas sampai berumur 18 tahun), dan anak sipil (anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di Lapas sampai berumur 18 tahun).
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dijelaskan bahwa sistem pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan (narapidana dan anak didik pemasyarakatan) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat serta dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dipahami bahwa konsepsi Lapas dalam sistem peradilan pidana adalah untuk melakukan fungsi pembinaan terhadap narapidana (orang yang dijatuhi pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan kekuatan hukum tetap) maupun anak didik pemasyarakatan agar mereka dapat menyadari kesalahan, tidak mengulangi perbuatan, tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, dan dapat berfungsi dalam sistem sosial selepas keluar dari Lapas.
Jadi, secara konseptual Rutan dan Lapas merupakan dua tempat yang berbeda secara fungsional, meskipun memiliki irisan persaman yakni tempat menjalani hilang kemerdekaan. Keduanya juga memiliki relasi integral, dimana masa selama menjalani penahanan di Rutan dapat digunakan sebagai pemotongan terhadap vonis pidana yang dijatuhkan.
Jika dielaborasi, maka konsepsi Rutan dalam sistem peradilan pidana adalah untuk menjalankan fungsi protektif terhadap orang yang belum bersalah (tersangka/terdakwa), yang sedang menjalani proses hukum dan memenuhi syarat subyektif serta obyektif secara kumulatif yang berguna untuk memperlancar proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (dimana orang yang ditahan di Rutan belum tentu bersalah).
Sedangkan konsepsi Lapas dalam sistem peradilan pidana adalah untuk menjalankan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian akhir dari sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk membina dan mendidik narapidana dan anak didik pemasyarakatan agar bisa menyadari kesalahannya, berubah menjadi pribadi yang lebih baik, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat serta berfungsi dalam pembangunan.
Sayangnya dalam praktik di lapangan fungsi penempatan Lapas dan Rutan seringkali campur-aduk. Ada narapidana yang ditempatkan di Rutan, sebaliknya terdapat tahanan Rutan justru ditempatkan di Lapas. Faktor overweight Lapas maupun Rutan menyebakan kondisi nir-ideal dan mis-konsepsi ini terjadi. Bahkan kondisi ini mendapat legitimasi formal dalam Pasal 38 jo Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dimana Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan.