Koruptor di Indonesia Dimiskinkan atau Dihukum Mati
Korupsi di indonesia bukanlah suatu hal yang baru, korupsi sudah sering terjadi bahkan sebelum negara ini berdiri, makna dari korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Korupsi tidak hanya tentang suap menyuap saja tapi ada banyak jenisnya.Menurut UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengelompokkaan korupsi menjadi tujuh kelompok, yaitu: Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara,Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap,Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan,Korupsi yang terkait dengan pemerasan,Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang,Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan,Korupsi yang terkait dengan gratifikasi.
Korupsi di indonesia sudah menjadi topik yang sering muncul dan dibicarakan melalui media cetak ataupun online.Korupsi di indonesia sudah menjadi budaya yang tidak bisa dihilangkan dengan mudah karena para koruptor tidak pernah merasa takut dengan apa yang akan menimpa mereka kedepannya.Adanya kecacatan dalam hukum membuat para koruptor tidak takut jika mereka di tangkap oleh kpk,hal ini tentu menjadi catatan bagi penegak hukum dan pembuat kebijakan bagaimana cara agar para koruptor di indonesia berkurang dan adanya efek jera.
Praktik korupsi tidak hanya terjadi di indonesia tapi juga marak terjadi di berbagai belahan dunia,beberapa negara menerapkan hukuman mati untuk para koruptor.Di Cina, seseorang yang terbukti melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara lebih dari 100.000 yuan atau sekitar 215 juta rupiah akan dihukum mati.Malaysia juga sempat menerapkan hukuman mati bagi para pelaku korupsi. Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk khusus untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi. Namun tidak sedikit masyarakat Malaysia yang menentang tindakan ini.
Di indonesia hukuman mati bagi para koruptor sudah tercantum dalam uu tetapi hanya menjadi wacana belaka, hukuman mati bisa menimbulkan perspektif negatif dari beberapa orang dikarenakan hukuman ini tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia seperti yang tercantum pada Pernyataan Hak Asasi Manusia Pasal 5: Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Mereka tidak melihat bagaimana kondisi orang yang hak nya tidak tersampaikan bahkan diambil begitu saja padahal orang tersebut telah menantikannya. Maka dari itu hal ini perlu diterapkan karena tidak hanya ditinjau dari satu perspektif saja, melainkan dari semua perspektif. Hukum perlu di tegakkan bukan hanya untuk kepentingan individu atau golongan tertentu saja tapi untuk kepentingan orang banyak. Sehingga jika negara kita menerapkan hukuman mati untuk koruptor tentu pasti akan ada dampak positifnya yaitu koruptor akan berkurang karena telah mengetahui konsekuensi dari pebuatan korupsi.
Presiden jokowi sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan sudah mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,Perampasan Aset adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. RUU Perampasan Aset bisa menjadi salah satu cara agar praktik korupsi di indonesia berkurang karena para koruptor akan takut di miskinkan. Para pejabat yang korupsi kebanyakan berasal dari kalangan atas salah satu contohnya seperti rafael alun mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu dan juga raphael moeis salah satu pengusaha di bidang pertambangan yang merugikan negara sebesar 271 Triliun.
Dengan adanya Hukuman mati ataupun Hukuman mengenai Perampasan Aset jika berlaku di indonesia maka tingkat praktik korupsi bisa berkurang atau bahkan negata kita bisa bebas dari praktik korupsi.Hukuman mati dan juga Hukuman Perampasan Aset perlu sangat dipertimbangkan oleh para penegak hukum dan pembuat kebijakan, karena seperti yang kita tahu tidak semua terpidana kasus korupsi menyelesaikan masa tahanan sesuai dengan vonis yang dijatuhkan, dikarenakan sistem hukum di Indonesia yang memberikan remisi kepada para tahanannya.
Alda Siti Arifah - Ilmu Politik,Universitas Andalas