Lahan Eks Tambang Diduga Diperjualbelikan Ilegal, DPW LIRA Laporkan ke Kejati Bengkulu
JurnalBengkulu.com, Bengkulu – Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (DPW LIRA) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan dugaan penguasaan serta praktik jual beli ilegal lahan eks tambang batu bara PT Rekasindo Guriang Tandang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Laporan tersebut menyasar lahan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas sekitar ±200 hektare yang berlokasi di Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara.
DPW LIRA mengungkapkan, PT Rekasindo Guriang Tandang memperoleh IUP secara sah pada tahun 2010. Namun, aktivitas produksi tambang diketahui berhenti sejak Mei 2015. Sejak penghentian operasional tersebut, lahan eks tambang diduga secara sistematis dikuasai oleh oknum masyarakat tertentu tanpa dasar hukum yang sah.
Penguasaan ilegal itu dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghambat kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang sebagaimana diamanatkan undang-undang. Akibatnya, negara kehilangan kendali atas aset strategis, sementara potensi pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik menjadi tertutup.
Lebih serius lagi, DPW LIRA menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli lahan eks tambang tersebut. Salah satu oknum berinisial PM diduga memperjualbelikan lahan secara ilegal kepada masyarakat dengan harga berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kapling, dengan luasan sekitar satu hektare per kapling.
“Transaksi ini diduga dilakukan tanpa kejelasan status hukum tanah, tanpa pelepasan hak, tanpa perubahan peruntukan, dan tanpa legalitas yang sah,” tegas DPW LIRA dalam laporannya.
DPW LIRA menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, lahan dalam wilayah IUP maupun eks IUP tetap berada dalam penguasaan negara sampai seluruh kewajiban reklamasi dan pascatambang diselesaikan dan status tanah ditetapkan secara resmi.
Selain itu, dugaan praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah.
DPW LIRA juga menyoroti potensi pelanggaran hak masyarakat adat. Penguasaan dan pemanfaatan lahan diduga dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan pemegang hak ulayat, sehingga berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Sekretaris Daerah DPW LIRA Bengkulu, Aurego Jaya, menegaskan organisasinya tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini.
“Kami menegaskan DPW LIRA Bengkulu tidak akan berhenti sampai persoalan ini terang benderang. Kami akan terus mempresur dan mengawal laporan ini di Kejati Bengkulu agar penegakan hukum berjalan adil dan transparan,” ujar Aurego, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, praktik jual beli lahan eks tambang secara ilegal sangat membahayakan masyarakat.
“Masyarakat membeli lahan dengan status hukum yang tidak jelas. Mereka berisiko kehilangan hak dan mengalami kerugian besar di kemudian hari. Praktik seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.
Dalam laporannya, DPW LIRA Bengkulu mendesak Kejati Bengkulu untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengambil langkah pengamanan hukum terhadap objek lahan guna mencegah transaksi ilegal lanjutan.
Sebagai bentuk keseriusan, DPW LIRA turut melampirkan bukti permulaan, termasuk kwitansi jual beli dan dokumen pendukung lainnya.
DPW LIRA Bengkulu berharap Kejati Bengkulu segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta menjaga kewibawaan negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan pertanahan.