Marantau untuk Menuntut Ilmu dalam Minangkabau
Penulis : Anisa Safrina, Mahasiswa Sastra Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas
Menuntut ilmu merupakan sebuah keharusan bagi setiap muslim dan muslimah. Banyak cara untuk mendapatkan ilmu, lebih-lebih pada saat ini. Masyarakat Minangkabau menjadikan merantau sebagai budaya dan sarana yang sangat mendukung dalam proses menuntut ilmu. Proses tersebut menghasilkan sebuah tradisi yang berdasarkan kepada hadis Nabi saw. Fenomena ini sudah terjadi sejak Islam masuk ke Minangkabau yang disebut dengan living hadis.
Menuntut ilmu melalui merantau ini menjadi salah satu bukti bahwa Islam telah masuk ke Minangkabau. Dan tercatat dalam sejarah bahwa Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi telah melakukan merantau dalam menuntut ilmu ke Masjid al-Haram dan menjadi khadim disana pada akhir abad ke-19 M.
Sesuai dengan petatah orang Minangkabau ‘’Karatau madang di hulu Babuah babungo balun, Karantau bujang daulu Dirumah paguno alun’’
Pepatah di atas bagi masyarakat Minangkabau meresap ke dalam ruang terdalam dari dirinya. Bahkan pepatah di atas dapat mewakili gejolak jiwa masyarakat Minangkabau. Pada titik tertentu, pepatah itu menjadi spirit orang Minangkabau untuk mencari penghidupan baru yang lebih baik di negeri (rantau). Seorang pemuda atau bujangan di kampung belumlah dibutuhkan sebagai niniak mamak dalam kaum karena keterbatasan ilmu dan pengalaman hidupnya. Seseorang yang memimpin kaum atau keluarga harus kaya dengan khasanah ilmu dan pengalaman, bersikap bijaksana, dan berbuat sebelum berkata
Agama Islam juga mewajibkan seorang muslim atau muslimah untuk menuntut ilmu. Dengan adanya kewajiban tersebut, tentu seorang muslim akan berpikir bagaimana „cara‟ menunutut ilmu atau dimana menunut ilmu. Salah satu bentuk tersebut adalah dengan pergi dari kampung asal menuju tempat yang berkembang ilmu pengetahuan di sana, yaitu sekolah. Tetapi, sekarang orang lebih memikirkan cara untuk bersekolah di sebuah tempat yang bermutu yang jauh dari kampungnya. Hal semacam inilah yang banyak dilakukan oleh masyarakat Minangkabau sebagai bentuk menghidupkan sunnah dalam menuntut ilmu sebagaimana terdapat dalam salah satu hadis Nabi.
Suku Minang terkenal sebagai suku yang terpelajar, oleh sebab itu pula mereka menyebar di seluruh Indonesia bahkan manca negara dalam berbagai macam profesi dan keahlian, antara lain sebagai politisi, penulis, ulama, pengajar, jurnalis, dan pedagang. Merantau bagi orang Minangkabau tidak hanya memperkaya dunia dengan benda-benda material dan investasi, tetapi juga juga memperkuat adat matrilineal Minangkabau itu sendiri.
Di sisi lain, merantau dapat mempertahankan hubungan antara Alam Minangkabau dengan daerah rantau menjadi suatu proses guna menegaskan identitas Minangkabau, baik di ranah maupun di rantau. Tradisi ini mendorong generasi muda unutk pergi merantau dan meninggalkan kampung halaman karena belum diannggap berguna di kampungnya.
Begitu kuat jiwa perantau bagi orang Minangkabau, sehingga tidak mengherankan jika banyak orang Minang yang pada awalnya hanya berjualan di kaki lima menjadi kaya raya dengan bermodalkan ketekunan dan keuletan. Oleh sebab itulah tidak sedikit perantau asal Minang menempati posisi penting di kawasan nusantara bahkan sampai ke Malaysia, Brunai, Thailand dan ke negara lainnya.
Dimanapun perantau Minang berada ia harus bisa menyesuaikan diri, seperti pepatah “ dima bumi dipijak, di sinan langik di jujuang”, ‘’bajalan di tapi-tapi, mandi di baruah-baruah’’. Artinya, mereka harus mampu menyesuaikan dengan kondisi masyarakat di tempat yang mereka tuju, menghindari semua bentuk perselisihan yang menimbulkan perselisihan dengan penduduk setempat.
Penting rasanya membahas kata „merantau‟ terlebih dahulu. Pada hakikatnya merantau bukanlah migrasi, merantau adalah tipe khusus dari migrasi dengan konotasi budaya tersendiri. Kata merantau adalah istilah Indonesia, Melayu dan Minangkabau tentunya. Dari sudut sosiologi, merantau adalah meninggalkan kampung halaman dengan kemauan sendiri untuk jangka lama atau tidak dengan tujuan mencari penghidupan, menuntut ilmu atau mencari pengalaman,biasanya dengan maksud kembali pulang, bukan berarti meninggalkan kampung halaman begitu saja dan lari dari kehidupan atau yang disebut dengan istilah ‘’Marantau Cino’’ tetapi pergi untuk kembali dengan kondisi lebih baik.
Hal ini dinyatakan dalam pantun berikut ini, ‘’Baduri-duri tabang manau salaronyo babuang juo, Satinggi-tinggi tabang bangau Inggoknyo kakubangan juo, Sakanyang-kanyang bantiang rumpuik dimamahnyo juo, Sajauh-jauh malantiang suruiknyo ka ranah juo’’ Selain itu, orang Minang pergi merantau adalah karena mencintai kampung halaman. Dalam hal ini falsalah adat menyatakan, ‘’Sayang dianak dilacuti, sayang dikampuang ditinggakan”. Falsafah ini menganalogikan kalau sayang dengan anak, maka ketika salah, mereka harus diingatkan agar kelak dia lebih baik, sementara sayang dengan kampung ditinggalkan supaya suatu hari bisa memberikan yang terbaik setelah kembali dari rantau, sebab jika tidak merantau, tentu sulit membangun kampung halaman tempat mereka tumbuh menjadi dewasa.
Dasar Hadis Merantau dalam Menuntut Ilmu
Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menuntut ilmu, ini sejalan dengan apa yang telah beliau perintahkan dalam hadisnya :قال رسول: طلب العلم فريضة على كل مسلم
Artinya: “Menuntut ilmu wajib atas setiap muslim”
Rasulullah saw. mewajibkan umatnya untuk menuntut ilmu, karena dengan ilmu manusia akan mengetahui mana yang haq dan mana yang bathil. Mengetahui mana yang bisa membawa kepada kebaikan dan mana yang bisa membawa pada kejahatan/keburukanSelain itu , nabi juga mengatakan bahwasanya orang yang menuntut ilmu, allah mudahkan pula jalannya menuju surga, Rasulullah bersabda :
عن أبي هريرة قال رسول الله صلى الله عليه وسلم، من سلك طريقا يلتمس فيه علما سهل الله له طريقا إلى الجنة
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa rasulullah saw. bersabda “barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, akan dimudahkan Allah jalan untuknya menuju surga”
Itu merupakan beberapa dalil pegangan yang menjadikan orang Minangkabau Merantau dalam menuntut ilmu.