Menanti Pemerintah Atasi Problem Juru Parkir Liar
Penulis : Tessa Agustina, Mahasiswi Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas
Kota Padang merupakan kota dengan penduduk terbanyak di Sumatera Barat. Banyaknya jumlah penduduk juga menyebabkan bertambah banyak juga kebutuhan akan transportasi.Pemerintah Kota Padang melihat hal ini sebagai sebuah potensi yang dapat meningkatkan pendapatan daerahnya, dan kemudian menyediakan transportasi umum bus transpadang bagi masyarakat Kota Padang. Selain itu, juga terdapat angkutan umum lainnya yang ada di Kota Padang, seperti kereta api dan angkutan kota/angkot.
Namun banyaknya alternatif kendaraan umum yang tersedia tampaknya tidak mengurangi niat masyarakat untuk membeli dan memiliki kendaraan pribadi, baik itu kendaraan roda dua/sepeda motor maupun kendaraan roda empat. Tingginya laju pertumbuhan kendaraan, arus transportasi semakin padat dengan berbagai macam kendaraaan, baik itu sepeda motor, mobil dan kendaraan sejenis lainnya.Semua kendaraan tersebut memerlukan suatu tempat pemberhentian yang aman dan tertib tentu membutuhkan penanganan yang serius dalam pelayanan maupun dari segi personil pelaksana perparkiran itu sendiri.
Sebagai tuntutan pelayanan dari masyarakat dibidang perparkiran pemerintah Kota Padang mengeluarkan Perda No 12 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perparkiran di Kota Padang. Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa penyelengaraan tempat parkir adalah pembangunan pengoperasian dan pemeliharaan tempat parkir yang di awasi oleh pemerintah daerah. Adanya penyelengaraan parkir ini tentu sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat tentang masalah perparkiran di Kota Padang.
Di samping itu kegunaan perparkiran ini sebagai pemasukan keuangan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar bisa menyejahterakan kehidupan bermasyarakat. Salah satu pendapatan asli daerah itu adalah retribusi. Pada Pasal 1 ayat (28) UU No. 34 Tahun 2000: Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang lainnya.
Daerah Kabupaten/Kota diberi peluang dalam menggali sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Setiap orang yang menggunakan atau memakai fasilitas tempat parkir dikenakan Retribusi Parkir.
Pemerintah telah menyediakan lahan parkir yang biasanya akan dijaga oleh seorang juru parkir.Juru parkir merupakan orang yang dipekerjakan oleh pemerintah untuk mengatur kendaraan dan menjaga keamanan lahan parkir tersebut. Terdapat dua macam juru parkir yaitu juru parkir resmi dan tidak resmi. Jika dilihat dari sudut pandang pemerintah, juru parkir resmi adalah juru parkir yang namanya terdaftar diceklis kordinator dari Perusahaan Daerah Parkir kabupaten dan dikolektor wilayahnya masing-masing, memenuhi syarat yang sudah ada dan mengikuti pelatihan, pada saat bertugas dilengkapi identitas resmi dari Perusahaan Daerah Parkir berupa kartu anggota juru parkir, rompi dan karcis parkir. Juru parkir tidak resmi (jukir liar) adalah juru parkir yang tidak terdaftar di ceklis kordinator, tidak pernah mengikuti pelatihan hanya bermodalkan pengalaman dalam bertugas dan atributnya tidak dari Perusahaan Daerah Parkir Kabupaten.
Petugas yang memungut uang parkir kepada pengguna parkir harus sesuai dengan tarif parkir yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang. Apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah di tentukan oleh Daerah demi mencari keuntungan sendiri maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli.
Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam pasal 368 ayat 1 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun". Dengan pasal ini dapat dilakukan tuntutan pidana atas dasar "pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan" karena "tukang parkir" tersebut memaksa anda untuk memberikan uang parkir.
Tarif parkir untuk kendaaran roda dua dikenakan tarif parkir sebesar Rp.1000, roda empat Rp.2000 dan Mobil Box Rp.3000. Adanya daftar tarif parkir lebih memudahkan petugas parkir dalam melakukan pemungutan uang parkir. Sudah banyak kejadian yang dapat kita lihat terkait maraknya juru parkir liar yang meminta uang retribusi parkir melebihi ketetapan tarif parkir yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, permasalahan ini dapat memberatkan masyarakat.
Untuk menyelesaikan persoalan juru parkir liar memang tidak mudah. Meski menjadi ”ladang” rezeki bagi banyak orang, tidak sedikit dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran mereka. Publik pun berharap pada ketegasan serta peran aktif pemerintah untuk mengurai permasalahan kenyamanan dalam perparkiran.
Selain untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban dalam pekerjaan perpakiran, bisa juga untuk menciptakan hubungan yang baik dan saling menguntungkan antara masyarakat sebagai pengguna jasa parkir dengan petugas yang bekerja sebagai tukang parkir.
Pengguna parkir terkadang merasa terpaksa untuk membayar uang parkir, hal ini disebabkan karena adanya sesuatu yang hal tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh pengguna parkir, yang mana tempat tersebut tidak selayaknya dijadikan sebagai tempat parkir tetapi kenyataannya tempat tersebut digunakan oleh tukang parkir tidak resmi untuk melakukan pemungutan terhadap pengguna parkir.
Oleh karena itu masyarakat sebagai pengguna parkir, terkadang merasa enggan untuk menerima perlakuan-perlakuan dari tukang parkir tidak resmi, karena masyarakat merasa dirugikan dengan pemungutan liar ini. Jika juru parkir liar tidak diatasi, berbagai masalah dapat timbul, seperti, ketidaknyamanan bagi masyarakat, gangguan terhadap bisnis, gangguan terhadap lalu lintas, dan hilangnya pendapatan pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan juru parkir liar ini, penting bagi pemerintah dan otoritas setempat untuk mengambil tindakan yang tegas terhadap juru parkir liar dengan menerapkan kebijakan, izin resmi, dan penegakan hukum yang efektif.
(Sumber:http://scholar.unand.ac.id/13298/2/BAB%201%20Pendahuluan.pdf)