Mengenal Filosofis ABS-SBK di Minangkabau
Oleh: Dodi Mahisa Putra
Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas
Minangkabau dikenal dengan adatnya dan alamnya yang indah,dan merupakan sebuah ranah yang mempunyai kekhasan tersendiri. Alamnya mempunyai gunung-gunung, sungai dan danau serta hutannya yang lebat. Ranah minang mempunyai hutan hujan tropis yang masih terpelihara dengan baik sampai sekarang. Sedangkan dataran rendah yang berada di tepi pantai dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata.
Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah (ABS-SBK) merupakan filosofis orang Minangkabau. Arti dari falsafah ini adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumnya. Adapun pengertian budi adalah alat batin yang mempunyai paduan akal dan perasaan untuk menimbang baik dan buruk. Hakikat adalah kebenaran atau yang sebenarnya. Sedangkan basandi artinya adalah sendi atau pondasi yang fungsinya untuk mengokoh dan memperkuat aturan dalam adat. Syarak adalah hukum yang bersandikan ajaran islam.Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah merupakan bunyi falsafah minat bahwa Minangkabau, adat dan agama islam itu saling menguatkan dan tidak bisa dipisahkan. Sehingga dengan demikian padanan kata ABS-SBK adalah syarak mangat adain memakai. Artinya, apa yang telah di atur oleh syarak atau agama islam digunakan oleh adat.
Membaurnya adat Minangkabau dengan agama islam dalam ABS, SBK bersandi mempunyai arti memperkuat mempertajam maka dalam musyawarah atau mufakat orang Minangkabau seperti sistemnya dan struktur adat yang empat macam yaitu, adat yang diadatkan, adat sabana adat, adat nan teradat, adat dan adat istiadat itu semua tidak berubah seperti adat perkawinan yang keluar suku manfaatnya antara lain, jelasnya mana yang anak, mana yang kemanakan, dan tetap eksisnya pusaka tinggi.Kata-kata adat ditemui pada pepatah-petitih, gurindam, pantun dan lain sebagainya merupakan ketentuan adat yang di tamsilkan kepada alam yaitu alam takambang menjadi guru.
Misalnya orang Minangkabau mengenal gurindam adat yang mengatakan "alun takilek alah takalam, takilek ikan di aia lah tantu jantan batinonyo, tau di ujung kato sampai. Maksud dari gurindam ini adalah bahwasanya orang Minangkabau itu memanfaatkan jalan pikiran dan perasaanya dalam mengelola adat Minangkabau yang disampaikan dengan bicara atau dari mulut kemulut.
Dari beberapa buku dan tambo menyebutkan bahwa Minangkabau itu dengan adatnya telah ada sejak awal tahun masehi bahkan ada yang menyebutkan sudah ada sebelum masehi walaupun belum bernama Minangkabau. Dengan demikian sudah banyak adat yang diciptakan oleh pemanku adat sepanjang perjalanan sejarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kehadiran adat dalam kehidupan kita sebagai memberi jalan kepada pikiran kita dalam pengetahuan hidup manusia, mengatur tatanan kehidupan masyarakat. Nah kalau dari segi agama ada empat kitab yang wajib kita imani yang diturunkan kepada babu dan rasul untuk mengatur kehidupan masyarakat waktu itu sesuai dengan zaman dan kitab yang berlaku pada zaman itu. Empat kitab itu adalah kitab Injil, Zabur, Taurat dan Al-Qur'an. Kitab yang terakhir adalah kitab yang berlaku sampai saat sekarang ini yang mana kitab ini di wahyukan Allah kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril.
Dalam musyawarah adat yang diadakan, terungkap bahwa sudah ada di alam ini adat yang terpakai, yang sifatnya Abadi ciptaan tuhan seperti burung murai berkicau,sapi melengkung, air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang rendah, manusia berakal, ayam berkotek dan sebagainya. Manusia berakal sebagai modal dalam menyusun adat yang baru melahirkan ungkapan dalam tambo gurindam kato bidal. “Lawit di timbo Mungkin kariang,gunuang diruntuah namuah data, dek samuik lai runtuah tabiang, apo lai dek manusia nan baraka”. Dari Musyawarah tersebut ditemukan bahwa sudah ada adat yang terpakai dalam alam ciptaan tuhan ini yang sekarang disebut dengan sunnatullah. Oleh karena itu untuk mengatur tatanan kehidupan yang beradat atau beradab disusunlah adat yang akan dipakai yang berdasarkan gurindam di atas dengan memanfaatkan akal manusia dengan nama adat yang diadatkan. Pada waktu ini adat ber filosofi menurut alua jo patuik yang berguru kepada alam.
Adat yang diadatkan sebagai hasil musyawarah mempunyai 8 pokok-pokok adat atau garis besar adat. Garis besar adat ini sebagai pedoman bagi para pemangku adat di negeri dalam menyusun ketentuan adat di negarinya.
1.Adat yang berjenjang naik bertanggal turun yaitu cara pemerintahan dalam negeri. Berjenjang naik yaitu dari rakyat ke pihak atas dan tangga turun dari pihak atas kepada rakyat kegiatan ini diperani oleh penghulu suku.
2. Adat yang berbaris berbelebas yaitu Nagari yang dipagari oleh undang-undang yakni undang-undang Nagari sekarang tentulah ditetapkan dengan peraturan Nagari (PERNA) dan kampung dipagar dengan pusaka.
3.Adat yang bertiru berteladan. Meniru yaitu mencontoh yang telah ada atau yang tampak tetapi tidak meniru secara utuh hanya hampir sama, hampir serupa, dan jika serupa tidak sama betul.Meneladan adalah mencontoh yang sangat kritis sekali agar sama betul dengan yang diteladani. Adat yang bertiru bertauladan adalah dua keadaan yang hampir bersamaan dan berlainan hasilnya adat yang bertiup bertelur dan menjadi undang-undang pokok oleh adat di dalam berbagai pemakaian adat yang sejalan dengan keadaan dalam masyarakat di tiap-tiap Nagari.
4.Adat bercupak yang bergantung. Adab bercupak yang bergantung merupakan satu-satunya mempunyai ukuran dan ketentuan. apa saja yang harus berdasarkan ketentuan yang pasti dan nyata sesuai dengan lembaga adat.
5.Adat berjokok berjelaga. Adat ini bertujuan untuk menjadikan pribadi dan budi, supaya mempunyai rasa sosial, rasa kemasyarakatan, rasa toleransi dan lain-lainnya.
6.Adat yang bernazar yaitu melihat ereng dan gendeng, basa basi, lebih dan kurang, menimbang mudaray dan manfaat, mengenal awal dan akhir.
7.Adat yang berfikir yaitu bertoladan maka berjalan mufakat, mufakat maka berakat. Artinya bahwasanya dalam kehidupan bermasyarakat jangan kita hidup seenaknya saja. Melakukan sesuatu tanpa musyawarah. Jangan melupakan musyawarah agar sesuai dengan pelaksanaan adat.
8.Adat menghendaki akan sifatnya. Yaitu bersiang di waktu tumbuh, menimbang setelah ada,sesuatu yang belum terjadi belum dapat dipertimbangkan dan yang belum ada tak dapat disaingi, segala sesuatu yang memiliki jangka dan waktunya. Segala sesuatu harus terletak pada tempatnya dalam bidang apapun telah ada ketentuannya Segala sesuatu harus menentukan ketentuan masing-masing secara tersendiri.
Setelah adanya garis besar adat fi Nagari tersebut maka ia bernama adat yang teradat.