Musyawarah Desa Sinar Gunung, Bahas Perubahan rpjmdes Tahun 2019-2026
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Desa Sinar Gunung, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang menggelar kegiatan musyawarah rencana pembangunan dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2019 -2024, giat dilaksanakan di kantor Desa Sinar Gunung, Pada Malam Senin (14/10/2024) Saat awak media Berkunjung ke kantor Desa Sinar Gunung Ketemu Dengan bendara Desa Sinar Gunung, TRIO Sumantri pada hari ini.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Azhri, didampingi Perangkat Desa Sinar Gunung, Pendamping Desa, BPD Desa, serta dihadiri segenap unsur terkait diantaranya PMD seluruh lembaga Desa Setempat.
Dalam arahannya menyampaikan dengan telah berjalannya regulasi terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertambah selama dua tahun tentunya rencana pembangunan jangka menengah juga bergeser dalam artian yang selama ini 6 tahun menjadi 8 tahun dan untuk itu apapun yang akan dilaksanakan kedepan acuannya adalah RPJMDes agar seluruh perencanaan kegiatan tetap mengacu pada landasan tersebut.
Kepala Desa Sinar Gunung Azhari dihadapan seluruh peserta rapat menjelaskan dengan diadakan Musrenbang desa dalam rangka perubahan RPJM Desa yang mana sebelumnya (RPJM 2019 -2026), dengan telah berlakunya undang undang no 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades tentu RPJMDes sebelumnya perlu dilakukan revisi (perubahan).
Kepala Desa Sinar Gunung Azhari menyampaikan, "dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, maka selain mengapresiasi serta menerima masukan, usulan dari warga masyarakat terkait akan melaksanakan kegiatan pada anggaran tahun yang akan dihadapi. Tentu bersama unsur – unsur Pemdes, instansi terkait hari ini melakukan perubahan RPJM desa sebagai acuan dalam rencana pelaksanaan kegiatan". Azhari. (Adv/Carles)