Notaris Diterbitkan, Diduga PT DDP Divisi IV Bunga Tanjung telah Mengolah Lahan Diluar HGU
Mukomuko - Lahan perkebunan kelapa sawit PT. Daria Darma Pratama( DDP) Devisi IV yang berada di wilayah Desa Bunga Tanjung, kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, dikabarkan sudah lama Mengolah Lahan Diluar HGU bahkan sampai ada yg masuk ke HPT.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat, Mukti Ali kepada wartawan di Jurnalbengkulu.com pada Senin(16/09/2026) mengatakan, PT.DDP sudah bertahun tahun lamanya menggarap dan menguasai lahan perkebunan kelapa sawit di Luar HGU bahkan pernah merambat ke HPT.
“sesuai surat keputusan, SK MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU-30.AH.02.02-TAHUN 2008 TGL 29 OKTOBER 2008 SK KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI NOMOR: 14/KEP- 17.3/VII/2009 TANGGAL 31 JULI 2009. PT. DDP dan Perobahan NOTARIS No 54.th 2023,bahwasanya PT.DDP Bunga Tanjung hanya memilki lahan 326 ha.didalam skop HGU.
"Perusahaan tidak bisa semena-mena menggarap lahan diluar HGU, harapannya lahan yg terlanjur digarap yg diluar HGU supaya pihak perusahaan bisa melepasnya dan digarap oleh masyarakat, perusahaan tertib masyarakat damai, imbuh Mukti Ali juga Mantan kepala Desa Bunga Tanjung.
"Apakah lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga luar HGU dikuasai pihak perusahaan PT.DDP dapat di tindak lanjuti, apakah selama ini PT.DDP sudah taat dengan peraturan dan perundang-undangan tentang perkebunan kelapa sawit?
"Hal itu mesti diperhatikan pemerintah, bila nanti PT.DDP memperpanjang HGU. Soalnya, keberadaan lahan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT.DDP tersebut diduga di kawasan HPT tentu sudah melanggar aturan dan perundang-undangan,terangnya.
General Manager melalui Humas PT DDP, Anton saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, terkait luas HGU tersebut saya tidak tau, belum mengetahui bang,singkatnya,Terkait berbagai permasalahan lahan perkebunan PT DDP konon kabarnya telah melampaui batas HGU dan juga belum memenuhi kewajiban nya 20% untuk di jadikan Plasma Desa penyanga sesuai peraturan yang berlaku.(Rp).