Oknum Dewan Muko-Muko Dilaporkan Atas Dugaan Suap yang Melibatkan BUMD
Jurnalbengkulu.com - Oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dilaporkan ke Kejari atas dugaan suap.
Berdasar informasi dihimpun, tokoh pemuda yang juga aktivis di Mukomuko secara resmi menyampaikan surat laporan tertanggal 10 November 2020. Surat dimaksud perihal dugaan suap yang diterima oknum anggota DPRD Mukomuko untuk melancarkan proses pembuatan Peraturan Daerah (Perda) atas pengajuan penambahan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Mukomuko.
Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Aktif muda, Ahmad sayuti atas konfirmasi via telepon seluler, Rabu ( 11/11/20).
"Benar, kita telah melaporkan secara resmi oknum anggota dewan kabupaten Mukomuko ke pihak Kejari terkait dugaan suap yang melibatkan BUMD", terang Sayuti.
Kronologis dugaan suap tersebut sebagai berikut :Bahwa sekitar Bulan Januari hingga November Tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko melalui BUMD mengajukan penambahan modal yang selanjutnya diajukan ke DPRD untuk disetujui pada rapat paripurna.
Menurut pihak BUMD, bahwa pengajuan dimaksud harus di ACC dari dewan. Pada waktu itu, pihak BUMD dihubungi oknum dewan untuk memberikan informasi bahwa item pengajuan modal yang akan diparipurnakan belum ditandatangani. Bahkan oknum dewan menyatakan pengajuan tersebut tidak bisa di ACC
Selanjutnya, oknum anggota dewan dari Fraksi PKPI yang berisial WH yang juga Ketua Komisi III Kabupaten Mukomuko
Periode 2014-2019 menghubungi direktur BUMD melaui telepon gengam. Pada kesempatan itu, oknum dewan tersebut meminta sejumlah uang untuk melancarkan pembuatan Raperda terkait pengajuan penambahan modal dimaksud. Namun, direktur BUMD meyampaikan pada oknum dewan bahwa dirinya tidak punya uang.Pada kesempatan berikutnya, WH mendatangi kantor BUMD kabupaten Mukomuko dengan menggunakan mobil partai langsung menemui bagian keuangan. Bertemu pihak BUMD, pegawai berinisial Amn, WH meminta uang sejumlah Rp. 50 Juta untuk pembuatan perda agar pengajuan penambahan modal BUMD kabupaten mukomuko dapat di setujui dan di cairkan. Melalui bendahara keuangan BUMD, pemberian dana Rp. 50 Juta dengan peryataan dan disaksikan oleh empat orang yang pada saat itu melihat peyerahan uang tersebut.
Pelaporan tersebut sesuai dengan pasal 12 poin A dan B pasal 11 JO pasal 18 undang Undang-undang Tipikor, JO Pasal 55 Ayat 1, JO Pasal 64 Ayat ke 1 KUHP. (Berbagai Sumber)