Oknum PP Dilaporkan ke Polda Atas Dugaan Penculikan Warga Benteng
Jurnalbengkulu.com - Warga Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah didampingi Kuasa Hukum mendatangi Polda Bengkulu pada Selasa (17/11/2020).
Untuk diketahui, Publik Bengkulu kemaren dihebohkan Video yang tersebar yang berisi cuplikan dengan Pelakuan Oknum yang diduga tergabung dalam Pemuda Pancasila melakukan tangkap tangan terhadap seorang warga Desa Sidorejo yang diketahui namanya Niran.
Dalam penjelasannya, Kuasa Hukum Niran Jecky Haryanto SH didampingi Aan Julianda SH MH menuturkan bahwa hari ini pihak melakukan kordinasi sekaligus pelaporan bersama Reskrim Polda Bengkulu terkait tindakan yang dinilai merugikan kliennya. Pada saat kejadian tersebut kliennya sedang mengendarai sepeda motor menuju ke kediamannya sambil membawa Sabun dan stiker, namun saat diperjalanan dirinya diberhentikan dan dipaksa ikut bersama orang-orang yang mengendarai Mobil yanh diduga kuat tergabung Pemuda Pancasila.
Melihat kronologis kejadian, Jecky menilai perbuatan ini bisa masuk dalam delik pasal 335 atas dugaan pemaksaan dan dugaan penculikan. Untuk itu, dirinya dan kliennya melakukan pelaporan terkait hal ini ke Polda Bengkulu.
"Hari ini kita melapor, Bapak ini ditangkap oleh oknum Pemuda Pancasila kemaren. Dia menyampaikan ke kita bahwa dia keberatan atas perlakuan yang memaksa, memberhentikan dan memaksa ikut mereka. Dia meminta bantuan kita untuk menyampaikan ini ke Polda dan minta ini diproses," ujarnya.
"Kita masukan pengaduan ke Polda terkait perlakuan Oknum Pemuda Pancasila itu, ini bisa masuk ranah pasal 335 dugaan perbuatan pemaksaan dan dugaan penculikan karena lihat dari video itu bisa dikatakan dugaan penculikan disuruh masuk mobil dan sebagainya," sambungnya.Jecky menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum lantaran hanya mengendarai motornya dengan membawa stiker dan sabun Rohidin-Rosjonsyah menuju rumahnya dan tidak melakukan pembagian pada saat penangkapan, di sisi lain dirinya meminta Bawaslu untuk objektif lantaran di dalam PKPU Sabun tidak melanggar ketentuan karena dibawah angka 60 ribu.
"Bapak ini simpatisan Rohidin-Rosjonsyah dan dia ini merasa keberatan atas perlakuan oknum PP itu karena dia takut dia meminta kita sebagai pengacara untuk dampingi dia ke Polda hari ini," tuturnya.
"Terkait penangkapan sabun, sabun itu masih di bawah ketentuan 60 Ribu sesuai di PKPU dan bapak ini bukan sebagai Tim tapi sebagai simpatisan. Saat ditangkap oleh oknum Pemuda Pancasila bukan sedang menyebarkan, ini Bawaslu harus objektif melakukan pemeriksaan. Dia bukan sedang membagikan tapi sedang berkendara, sedang naik motor diberhentikan dan tujuan dia mau pulang ke rumah," tutup Jecky.
Diketahui terlapor ES dan kawan-kawan serta menurut informasi terhimpun ES juga berprofesi sebagai Guru di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Bengkulu Tengah. (Sumber : Rakjat.com)