Orang Minang Berdarah Minang
Oleh : Jessie Andresa
Orang Minang yang dimaksud yaitu mereka yang bisa diterima menurut adat dalam sistem kekerabatan Minang yang Matrilineal. Sedangkan yang disebut dengan istilah “berdarah Minang” adalah anak-anak yang lahir dari ayah berasal Minang lalu ibu non Minang.
Keturunan
Orang Minang sangat memperhatikan asal-usul dari keturunannya. Misalnya dalam pemilihan jodoh orang Minang pasti akan selalu menanyakan suku seseorang, dimana kampungnya, siapa mamaknya, gelar pusakanya, dan nama penghulunya. Orang yang tidak bisa menyebutkan sukunya, dianggap orang tak bersuku, juga dianggap tak bermatabat, karena tidak memiliki asal-usul.
Dengan adanya ketentuan perkawinan adat Minang yang bersifat eksogami, peranan dari asal-usul ini terutama ketentuan tentang suku menjadi angat penting. Sistem perkawinan eksogami yaitu perkawinan antara laiki-laki dan perempuan dalam satu nagari hanya boleh dilakukan antar suku yang berbeda. Perkawinan yang satu suku dilarang atau tabu karena dianggap sebagai perkawinan endogami yang tidak lazim di Minangkabau. Pelanggran dari ketentuan tersebut dianggap sebagai perbuatan yang sumbang, yang akan dikenakan hukum adat. Dikucilkan dari masyarakat, hingga bisa diusir dari kampong halamannya.
Ketentuan dari asal-usul ini sangatlah penting dalam perkawinan adat Minang, dalm pewarisan gelar pusaka dan pewarisan harta pusaka tinggi. Oleh sebab itu, asal suku menjadi salah satu kriteria dalam menentukan ciri khas sebagai orang Minang. Jadi salah satu ciri khas orang Minang yaitu “basuku”, yang artinya menjadi anggota dari sistem “pesukuan cara Minang”
Sistem pesukuan di Minangkabau berdasarkan dari garis keturanan ibu, yang sering dikenal dengan istilah matrilineal. Setiap anak yang lahir dari seorang ibu dengan pesukuan Minang, baik itu laki-laki maupun perempuan , otomatis menjadi anggota pesukuan ibunya. Misal ibunya berasal dari suku Caniago maka semua anak-anaknya bersuku Caniago pula. Siapapun yang memiliki suku sesuai dengan ketentuan sistem pesukuan di Minang disebut sebagai “orang Minang”.
Sistem Pesukuan Minang
Suku di Minangkabau adalah sekelompok kaum yang berasal dari ninik perempuan. Orang sasuku adalah semua keturunan dari ninik ini ke bawah yang dihitung menurut garis ibu, yakni ninik menurunkan gaek, gaek menurunkan nenek dan nenek menurunkan mande lalu mande menurunkan anak-anak/kita. Semua keturunan dari ninik ini disebut dengan sepesukuan/sasuku. Sepesukuan ini dikepalai seorang penghulu suku atau penghulu andiko, penghulu biasanya hanya pria. Konon suku asli orang Minang hanya ada empat suku yakni suku Bodi dan Caniago dari keturunan Datuk Perpatih nan Sabatang dan Suku Koto dan Piliang dari keturunan Datuk Katumangguangan.
Proses Malakok
Malakok adalah proses pemasukan(pembaruan) pendatang baru ke dalam struktur pesukuan Minang. Proses dari Malakok ini perlu dikembangkan atau dimasyarakatkan untuk bisa menampung merekan sudah berdarah Miang tapi belum bisa disebut dengan orang Minang, oleh karena itu masalah besar yang didiamkan saja oleh masyarakat Minang adalah lahirnya anak-anak yang tidak mempunyai suku sebagai keturunan laki-laki Minang yang menikahi perempuan non Minang akan terselesaikan dengan memuaskan. Lewat cara ini, yang merasa dirinya berdarah Minang akan dapat meningkat menjadi orang Minang sejati. Dengan bertambahnya kemajuan proses nasionalisasi, harus diimbangi dengan peningkatan kemudahan dari proses Malakok, jika tidak orang Minang akan sangat rugi.