Paripurna Pengambilan Sumpah PAW Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Jurnalbengkulu.com - DPRD Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna Istimewa dengan Agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Ruswan YS, S.sos, M.Si Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggantikan Heri Alfian engan sisa masa jabatan 2014-2019 diruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Jum'at (13/04/2018).
Seperti diketahui Heri Alfian diberhentikan secara hormat dikarenakan meninggal dunia pada 24 september 2017 silam.

-- Unsur pimpinan paripurna DPRD Provinsi Bengkulu --
Hadir pada rapat paripurna, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, Unsur FKPD Provinsi Bengkulu, 20 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi dan Assiten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu
Yuliswani beserta tamu undangan.Dalam rapat paripurna ini dilakukan Pembacaan Surat Keputusan Mendagri oleh Sekwan, Pengambilan Sumpah oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dalam sambutannya menjelaskan bahwasannya Heri Alfian telah diberhentikan secara hormat oleh Menteri Dalam Negeri.
"Hadirin yang saya hormati, Saudara Heri Alfian telah diberhentikan secara hormat oleh mendagri. Serta untuk saudara Ruswan masa jabatan DPRD Provinsi Bengkulu yang tersisa 1 Tahun 3 bulan lagi semoga saudara dapat mengerjakan tugas sebaik mungkin
dan menyesuaikan diri untuk mentaati peraturan perundang-undangan. Kepada saudara saya ucapakan selamat bertugas" jelas Ihsan. (Adv/Alf)
-- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti rapat paripurna --