Pelimpahan Tahap Dua, Yuan Rasugi Sang Dijebloskan ke Rutan Malabero
Kota Bengkulu - Berkas perkara kasus mark up sewa hotel, hingga memotong uang saku atlet dengan tersangka Yuan Rasugi Sang (YRS) selaku mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (05/10/2017).
Dalam pelimpahan tersebut, Yuan Rasugi Sang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Tarmizi Gumay, SH MH.
"Ya klien saya pelimpahan tahap dua, untuk segera dilanjutkan ke persidangan. Kita buktikan nanti dipersidangan kemana saja aliran dana KONI ini, sesuai peruntukan atau tidak kita buktikan nanti," ujar Tarmizi.
Jika memang benar terjadi penyimpangan, lanjutnya, siapa-siapa saja yang menikmati dana KONI ini harus bertanggungjawab secara hukum.
Pantauan media ini, setelah dilimpahkan tahap dua, Yuan Rasugi Sang dititipkan langsung ke Rutan Malabero Kelas IIB, Bentiring, Kota Bengkulu.
Seperti diketahui, dalam kasus mark up sewa hotel, hingga memotong uang saku atlet tersebut, diperoleh data, salah satunya pada cabang olahraga senam. Saat mengikuti perlombaan di Bandung tahun 2016, atlet dan pelatih hanya diberi uang saku seadanya. Namun dari hasil lidik pihak kepolisian, ternyata ada mark up. Terbukti dari catatan pengeluaran bendahara yang tidak sinkron dengan fakta yang ada di lapangan. (Rori)