Pemdes Pondok Baru Adakan Penyuluhan Tentang Hukum, Kades Harap Dapat Menambah Wawasan dan Pengetahuan Masyarakat
Mukomuko - Pemdes desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya, kabupaten Mukomuko, provinsi bengkulu mengadakan pelatihan dan penyuluhan masyarakat tentang bidang hukum.
Dengan narasumber di datang kan dari pihak kepolisian kapolsek Teramang Jaya dan Kejaksaan Negri (KEJARI) Mukomuko dengan peserta warga masyarakat desa dan Pemdes Pondo Baru.
"Pelatihan/Penyuluhan tentang Hukum ini dengan tema “ Sadar Hukum Dan Perundang Undangan, di sampaikan kepada Masyarakat Desa Pondok Baru” pada hari Rabu (17/09/2025) di Aula Kantor Desa Pondok Baru. Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Mukomuko dan Kepolisian Sektor Teramang Jaya.
Kepala Desa Pondok Baru M. Yumidayu, membuka acara dan mengajak peserta sosialisasi atau Penyuluhan ini untuk bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh narasumber dari Kepolisian Sektor Teramang Jaya, Ipda Sofyan dan sesi Kedua Kejari Mukomuko Gugi Dolansyah,S.H, Mereka menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang pemahaman hukum untuk terhindar dari segala bentuk tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat.
Kades Yumidayu menambahkan, tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat dan pemerintahan Desa.
"Sehingga setiap Pemerintahan Desa dan masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Ia seperti apa yang di sampaikan oleh Kapolsek Teramang Jaya dan Kejari Mukomuko saat memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang hukum.
Sesuai Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang dimaksud Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebar luasan informasi dan pemahaman terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan.
“Ia guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta Budaya Hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma Hukum dan Peraturan Perundang-undangan,”kata kades.
"Dengan adanya Penyuluhan ini, diharapkan Pemerintahan Desa dan masyarakat dapat memahami pentingnya kesadaran hukum dan terhindar dari risiko dampak penegakan hukum.
"Berharap masyarakat dapat semakin paham tentang akibat dari adanya pelanggaran bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga mereka dapat terhindar dari risiko dampak penegakan hukum yang berujung pada kurungan penjara dan dampak lainnya seperti psikologis, sosial, catatan kriminal yang tidak terhapus serta dampak kehilangan pekerjaannya,"tutup Kades.(Rp)