Pemkab Kepahiang Resmi Berhentikan Oknum ASN Kepahiang yang Injak Al-Qur'an Viral di Medsos
Kepahiang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang resmi memberhentikan dengan tidak hormat seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA yang bertugas di lingkungan Pemkab Kepahiang. Keputusan tegas ini diambil setelah VA terbukti melakukan tindakan berpikir terhadap agama Islam dengan menginjakkan kitab suci Al-Qur'an, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Pemekatan kepastian disampaikan oleh Ketua Tim Penegak Disiplin (TPD) Pemkab Kepahiang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang. Menurutnya, keputusan diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pembahasan mendalam bersama BPSDM, BKD, Inspektorat, dan Kesbangpol.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah mulai dari awal kejadian hingga pembahasan akhir. Berdasarkan kajian hukum serta mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan pemerintah, memutuskan bahwa VA diberhentikan dengan tidak hormat, bukan atas permintaan sendiri,” ujar Hartono, Senin (10/11/2025).
Hartono menegaskan, keputusan tersebut sudah sesuai regulasi dan tahapan yang berlaku, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
“Prosesnya telah kami jalankan sesuai aturan. Semua bukti kesalahan VA sudah kami kumpulkan dan verifikasi secara berjenjang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hartono menyebutkan, selain kasus mengungkapkan terhadap Al-Qur'an, tim juga menemukan bukti tambahan berupa dugaan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan oleh VA.
“Selain bukti video menginjakkan kaki di Al-Qur'an, kami juga mengantongi bukti kuat adanya pesta miras yang dilakukan oleh yang berkepentingan,” tegasnya.
Setelah keputusan pemecatan ditetapkan oleh TPD, Pemkab Kepahiang akan segera mengajukan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan penetapan resmi.
“Setelah keputusan internal ini, kami segera mengajukan ke BKN untuk ditetapkan secara administratif,” kata Hartono.
Diketahui, aksi yang dilakukan VA sempat menghebohkan masyarakat Kepahiang. Kejadian itu terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, ketika VA melakukan siaran langsung (live) di sebuah aplikasi media sosial sambil menginjak Al-Qur'an, memegang senjata tajam, dan melontarkan kata-kata kasar.
Aksi tersebut langsung menuai kecaman luas dari masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Kepahiang.