Pemkab Mukomuko Segera Alokasikan 4,3 Miliar Dana Insentif Desa Tahun 2024
Mukomuko, Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu segera membagikan dana insentif desa. Saat ini pemkab sendiri masih menunggu petunjuk teknis mengenai penggunaan dana insentif untuk 30 desa yang dialokasikan pada tahun 2024. Dana insentif ini berjumlah Rp144 juta per desa, dan total alokasi yang diterima Pemkab Mukomuko mencapai Rp4,3 miliar dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Penjelasan Mengenai Dana Insentif
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Wagimin, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai penggunaan dana tersebut. Menurut Wagimin, meskipun penyaluran dana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 dan 146, panduan tersebut masih bersifat umum dan belum memberikan rincian spesifik.
“Saat ini kami menunggu petunjuk teknis penggunaannya. Kalau penyaluran sudah ada di PMK 145 dan 146, penggunaan sudah diatur di sana, tetapi masih secara umum,” kata Wagimin di Mukomuko, Rabu.
Penggunaan Dana Insentif
Dana insentif sebesar Rp4,3 miliar ini akan dibagi kepada 30 desa, dengan masing-masing desa mendapatkan Rp144.516.000. Wagimin menjelaskan bahwa surat keputusan dari Kementerian Keuangan hanya mencantumkan bagian dan nama desa tanpa detail tentang penggunaannya. Tahun lalu, penggunaan dana insentif sudah diatur lebih rinci dalam aturan tersebut.
Pihak Pemkab Mukomuko juga telah melakukan koordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), tetapi belum mendapatkan kepastian terkait petunjuk teknis ini.
Wagimin menekankan bahwa petunjuk teknis yang diharapkan mencakup berbagai aspek, seperti apakah dana insentif ini bisa digunakan untuk sarana dasar, penanganan stunting, atau apakah penggunaan dana ini bersifat bebas untuk berbagai kegiatan desa.
Dana Desa dan Ketahanan Pangan
Satu isu tambahan yang disoroti adalah apakah dana untuk ketahanan pangan juga akan mengalami penambahan seiring dengan bertambahnya pagu dana desa. Pada tahun 2023, tambahan insentif dana desa difokuskan pada sarana dasar air bersih dan sanitasi. Jika masih ada sisa, desa dapat menentukan prioritas penggunaannya.
Wagimin menyebutkan bahwa alokasi untuk ketahanan pangan memiliki batas minimal sebesar 20 persen dari total dana desa. Jika pagu dana desa naik, seharusnya alokasi untuk ketahanan pangan juga mengalami peningkatan, meskipun hal ini mungkin berdampak pada pagu anggaran lain.
Langkah Selanjutnya
Dengan belum adanya kepastian tentang petunjuk teknis, Wagimin menegaskan bahwa 30 desa penerima dana insentif masih menunggu panduan lebih lanjut. Setelah petunjuk teknis diterima, desa-desa tersebut akan melakukan musyawarah untuk melakukan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Pemkab Mukomuko berharap agar petunjuk teknis segera dirilis agar dana insentif dapat segera dimanfaatkan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa di wilayah mereka. (Adv/Rudi)