Pemkot Bengkulu Apresiasi Terbentuknya Posbankum di Setiap Kelurahan
JurnalBengkulu.com, Kota Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengapresiasi terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap kelurahan se-Kota Bengkulu. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kantor Hukum Bengkulu dan Pemkot Bengkulu yang berlangsung di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bentiring, Senin (29/9).
Kehadiran Posbankum menjadi langkah nyata dalam mewujudkan akses keadilan yang lebih mudah dan merata bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi hukum, advokasi, serta pendampingan secara gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa Posbankum merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat dalam mendapatkan keadilan. Ia menegaskan, setiap enam bulan sekali Posbankum akan dievaluasi untuk memastikan ketersediaan layanan, sekaligus meningkatkan kinerja di setiap kelurahan. Evaluasi ini juga bertujuan menilai keberhasilan program dan merumuskan langkah strategis ke depan.
“Dengan adanya Posbankum, kita ingin memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan mendapatkan bantuan hukum. Pemerintah hadir untuk memberikan rasa adil dan aman bagi seluruh warga,” ujar Dedy.
Pemkot Bengkulu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung keberlangsungan program ini agar dapat berjalan secara optimal, sinergis, dan berkelanjutan. Ke depan, kehadiran Posbankum diharapkan mampu membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum secara cepat, adil, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi juga menerima penghargaan atas terbentuknya Posbankum se-Kota Bengkulu yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).(Adv)