Rumah Kadis PUPR Digeledah KPK, Asumsi Publik Soal Wali Kota Dinilai Berlebihan
JurnalBengkulu.com - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu memicu beragam spekulasi di ruang publik. Di media sosial, sebagian pihak bahkan langsung mengaitkan kasus tersebut dengan Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menghubungkan keduanya.
Fenomena tersebut dinilai mencerminkan kecenderungan masyarakat yang lebih cepat membangun prasangka dibanding menunggu hasil proses hukum. Hanya karena Kepala Dinas PUPR merupakan bawahan Wali Kota, muncul anggapan bahwa pimpinan pasti mengetahui seluruh persoalan yang sedang diselidiki.
Padahal, dalam sistem hukum pidana, penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi atau hubungan jabatan. Penggeledahan sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti, bukan berarti menjadi dasar menyimpulkan kesalahan seseorang.
Secara hukum, penggeledahan adalah tindakan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Tindakan tersebut dapat berupa pemeriksaan badan, pakaian, maupun rumah guna menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Di tengah berkembangnya berbagai spekulasi, muncul pula isu yang menyebut Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menghilang setelah penggeledahan dilakukan. Informasi tersebut dibantah oleh Pengacara Pemerintah Kota Bengkulu, Rizki Dini Hasanah, SH.
"Pak Wali Kota dalam keadaan sehat dan masih beraktivitas seperti biasa. Beliau juga masih berada di kediamannya," ujar Dini, Minggu (26/7/2026).
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan keterangan resmi yang mengaitkan Dedy Wahyudi dengan perkara yang sedang ditangani. Proses penyidikan masih berlangsung dan publik diimbau untuk menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Mengkritik pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik yang sehat tetap harus berpijak pada fakta dan menghormati asas praduga tak bersalah. Menjadikan asumsi sebagai kebenaran sebelum proses hukum selesai justru berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip keadilan.