Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gabungan Sidak, Tegas Tindak ASN dan PTT Indisipliner
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas menyikapi maraknya laporan masyarakat mengenai tindakan indisipliner yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungannya. Menindaklanjuti instruksi langsung dari Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Satpol PP bersama Inspektorat dan BKPSDM resmi membentuk tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai titik.
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah banyaknya temuan dan laporan terkait rendahnya kedisiplinan sejumlah pegawai.
“Kami menerima berbagai informasi, baik dari warga, Kepala OPD, maupun temuan langsung pimpinan, terkait kedisiplinan dan produktivitas kinerja ASN serta PTT,” ujar Sahat, Kamis (11/12).
Banyak Pelanggaran Disiplin Terungkap
Berbagai bentuk pelanggaran kedisiplinan menjadi perhatian, di antaranya:
Tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan dalam jangka waktu lama.
Tidak mengikuti apel pagi maupun apel sore.
Tidak menjalankan tugas sesuai jam kerja di kantor atau lokasi pemasyaraka
Tim gabungan kini diberi mandat untuk memastikan kehadiran dan keberadaan ASN serta PTT selama jam kerja berlangsung.
Sidak Tak Hanya di Kantor OPD
Sahat menegaskan bahwa sasaran sidak tidak hanya dilakukan di kantor-kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga di tempat-tempat umum yang kerap dilaporkan masyarakat sebagai lokasi nongkrong pegawai saat jam kerja.
“Kami akan menyisir pusat perbelanjaan, toko, pasar, restoran, dan pusat kebugaran. Jika ditemukan oknum ASN atau PTT berkeliaran di lokasi tersebut saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Pemkot Tegakkan Aturan PP 94 Tahun 2021
Operasi penegakan disiplin ini bertujuan mengembalikan budaya kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas jajaran Pemkot Bengkulu.
Terkait sanksi, Pemkot berpedoman pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang memuat hukuman mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat seperti pembebasan jabatan atau pemberhentian. Pegawai dapat diberhentikan apabila mangkir 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan sah.
Pemkot Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai aturan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.