Pemkot Bengkulu Teken MoU dengan Kejari Sambut Pemberlakuan KUHP Nasional
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi memulai langkah proaktif dalam menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yang dilaksanakan di Ruang Hidayah I, Kantor WaliKota Bengkulu, Selasa (6/1/2026).
Kerja sama ini berfokus pada sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk sanksi baru dalam KUHP Nasional. Inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi paradigma hukum pidana di Indonesia yang kini lebih mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan korektif, bukan semata-mata hukuman penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat jenis sanksi baru berupa pidana kerja sosial. Pelaku tindak pidana ringan atau terpidana dengan vonis di bawah enam bulan tidak lagi harus menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, melainkan dapat menjalankan kerja sosial di instansi pemerintah.
“Dalam penerapan pidana kerja sosial ini, kami memerlukan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bengkulu dan OPD terkait. Para pelaku nantinya akan dititipkan untuk bekerja di lingkungan Pemkot sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya,” jelas Yeni.
WaliKota Bengkulu Dedy Wahyudi yang hadir didampingi Wakil WaliKota Ronny P.L. Tobing, Pj Sekda Tony Elfian, serta jajaran kepala OPD menyambut baik kolaborasi tersebut. Ia menegaskan kesiapan Pemkot Bengkulu dalam mendukung implementasi KUHP Nasional, khususnya pidana kerja sosial.
“Para terpidana kerja sosial nantinya dapat diberdayakan untuk mendukung program-program kota, seperti penanganan sampah, pemeliharaan fasilitas publik, rumah sakit, maupun Ruang Terbuka Hijau. Kami siap berkolaborasi, termasuk menyesuaikan Perda dan Perwal agar selaras dengan tata urutan perundang-undangan KUHP Nasional yang baru,” tegas Dedy.
Selain penandatanganan MoU, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi mendalam untuk menyamakan persepsi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terkait perubahan paradigma hukum pidana, termasuk pengenalan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.
Dengan kerja sama ini, Pemkot Bengkulu berharap implementasi KUHP Nasional dapat berjalan efektif, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan kota.