Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Fleksibel, Pelayanan Publik Tetap Jalan Optimal
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu akan menerapkan pola kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026 yang bertujuan mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Pj Sekda Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari akselerasi layanan digital dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam tugas kedinasan. Selain meningkatkan produktivitas, penerapan WFH diharapkan mampu menekan konsumsi energi seperti BBM, listrik, dan air secara signifikan.
Pola kerja ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, baik PNS maupun PPPK. Pelaksanaannya dijadwalkan setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilaksanakan di kantor atau Work From Office (WFO).
Namun demikian, dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, ASN tetap diwajibkan hadir di kantor. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap harus melakukan presensi melalui aplikasi resmi pemerintah daerah serta mengikuti ketentuan jam kerja yang berlaku.
Setiap pegawai juga diwajibkan menyusun rencana kerja harian atau mingguan yang dilaporkan kepada atasan langsung, sehingga penilaian kinerja tetap berbasis pada capaian output yang terukur.
“Kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi seluruh lini. Sejumlah jabatan pimpinan dan unit layanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO. Pejabat yang harus hadir di kantor meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah,” jelasnya, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, sektor pelayanan vital seperti unit kesehatan, kependudukan, perizinan, pemadam kebakaran, kebersihan, hingga pendidikan tetap beroperasi penuh di kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kebijakan ini juga akan diawasi secara ketat oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Sementara itu, Inspektorat akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan.
Surat edaran tersebut telah ditetapkan di Bengkulu pada 2 April 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh dan bertanggung jawab demi mewujudkan ASN yang profesional.