Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Pasar Panorama
JurnalBengkulu.com, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menggelar apel gabungan sebagai langkah awal penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan di sepanjang kawasan Pasar Panorama, Selasa.
Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), unsur kepolisian, PLN, serta instansi terkait lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marilutua Situmorang, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan sekaligus memberikan peringatan kepada para PKL dan pemilik bangunan yang berdiri di bahu jalan agar membongkar sendiri bangunannya.
“Kami melakukan penertiban dan memberikan peringatan kepada para pedagang kaki lima serta pemilik bangunan di bahu jalan agar dapat membongkar sendiri bangunannya,” ujar Sahat di Pasar Panorama.
Ia menjelaskan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan selama beberapa hari ke depan guna memastikan tidak ada lagi pedagang maupun bangunan yang melanggar aturan di kawasan tersebut. Pemerintah pun memberikan batas waktu selama satu minggu kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika masih tidak tertib, maka kami akan terus melakukan apel pagi dan penertiban di kawasan Pasar Panorama hingga bangunan liar dan PKL yang melanggar benar-benar tidak ada lagi,” tegasnya.
Sahat menambahkan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, aktivitas berjualan di bahu dan trotoar jalan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Ke depan, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Panorama.
Sebagai solusi, para PKL yang selama ini berjualan di bahu jalan diminta untuk menempati lokasi yang telah disediakan di dalam pasar. Disperdagrin Kota Bengkulu telah menyiapkan sebanyak 35 kios kosong dan 150 unit auning yang siap ditempati oleh para pedagang.