Peringati HUT RI, Gubernur Rohidin Imbau Bupati/Walikota Pasang Bendera Merah Putih
Jurnalbengkulu.com - Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah mengintruksikan kepada Sekda Provinsi Bengkulu untuk mengeluarkan surat imbauan kepada Bupati/Walikota agar segera memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2020. Hal itu lantaran untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Rohidin mersyah menegaskan, bagi masyarakat yang tidak memasang dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah maka akan diberikan sanksi. Dimana sanksi yang diberikan bersifat persuasif.
“Jadi yang tidak memasang bendera merah putih nanti sanksi berupa teguran. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,” ujar Rohidin. Selasa (4/8/2020)
Ia juga mengtakan teguran tersebut hanya untuk menyadarkan masyarakat, bahwa memperingati hari kemerdekaan dan bentuk Nasionalisme sekaligus menghargai jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk memerdekakan Republik Indonesia.
“Kita harus menghargai jasa para pahlawan, apalagi penjahit bendera merah putih ini adalah puteri asli Bengkulu. Oleh karena itu seharusnya kita yang paling bangga mengibarkan bendera ini,” ungkap Rohidin.Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri M.Si mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan surat imbauan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengintruksikan seluruh masyarakat hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan agar sesegera mungkin memasang dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah masing-masing.
“Kita akan segera sampaikan surat imbauan tersebut. Terkait sanksi kita akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan petugas SatPol PP,” tutupnya. (Red)