Pernyataan Kades dan Mantan Sekdes Berbeda Soal Pembelian KWh Listrik Proyek SPAM Fajar Baru
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Utara - Perbedaan pernyataan mencuat terkait pembiayaan pemasangan KWh listrik pada proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun anggaran 2022–2023 di Desa Fajar Baru. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Desa Fajar Baru menyampaikan bahwa pembelian dan pemasangan KWh listrik untuk operasional SPAM bersumber dari swadaya masyarakat, dengan iuran sebesar Rp20 ribu per Kepala Keluarga (KK). Klaim tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung keberlanjutan operasional fasilitas air bersih desa.
Namun, pernyataan tersebut kini dinilai bertolak belakang dengan keterangan mantan Sekretaris Desa Fajar Baru. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan Agus Tanto kepada awak media, mantan sekdes menegaskan bahwa pembelian KWh listrik tersebut bukan diperuntukkan bagi proyek SPAM.
“Kalau pembelian KWh listrik itu untuk wisata cek dam,” ungkap Agus Tanto menyampaikan pesan mantan sekdes melalui WhatsApp, tertanggal 20 Desember 2025.
Perbedaan keterangan antara Kepala Desa dan mantan Sekdes ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan pejabat desa dengan realisasi penggunaan anggaran. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengarah pada praktik maladministrasi hingga potensi penyimpangan Dana Desa, apabila tidak segera dijelaskan secara transparan.
Sejumlah warga berharap Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dapat turun tangan untuk melakukan klarifikasi serta audit menyeluruh terhadap proyek SPAM tersebut, termasuk kejelasan sumber dan peruntukan anggaran pemasangan listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Kepala Desa Fajar Baru dan pihak Dinas PUPR guna memperoleh kejelasan terkait sumber anggaran pemasangan KWh listrik proyek SPAM dimaksud. Berita ini akan terus diperbarui seiring diperolehnya keterangan resmi dari pihak terkait.(JB)