Proyek SPAM Tak Diserahterimakan, Desa Justru Dibebani Denda Listrik Rp90 Juta
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Utara - Ada apa sebenarnya dengan Desa Pajar Baru? Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada tahun anggaran 2022–2023 hingga kini ternyata belum juga diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah desa. Fakta mengejutkan ini diakui langsung oleh Kepala Desa Pajar Baru di tengah polemik denda listrik desa yang membengkak hingga mencapai Rp90 juta.
Pengakuan tersebut membuka tabir persoalan serius dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah. Menurut Kepala Desa Pajar Baru, masalah bermula saat dilakukan uji coba mesin pompa air SPAM oleh Tim Provisional Hand Over (PHO) dari DPUPR. Dalam proses pengetesan, tim pelaksana diduga menggunakan sumber listrik milik desa tanpa prosedur resmi maupun koordinasi yang jelas. Akibatnya, desa harus menanggung sanksi denda pencurian arus listrik dari pihak PLN.
“Pengetesan mesin pompa air itu dilakukan oleh tim dari PU. Karena tekanan warga desa, kami terpaksa membayar denda listrik PLN sebesar Rp90 juta. Ironisnya, uang itu diambil dari penghasilan kebun desa,” tegas Kepala Desa kepada awak media di kediamannya, Kamis (26/12/2025).
Ia menegaskan, penggunaan listrik desa tersebut sama sekali bukan atas inisiatif atau kewenangan pemerintah desa. Secara administratif, proyek SPAM masih berada di bawah tanggung jawab penuh DPUPR karena belum dilakukan serah terima resmi.
“Kalau belum diserahterimakan, berarti proyek itu masih milik dan tanggung jawab dinas. Desa justru jadi korban,” ujarnya.
Kondisi ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai Desa Pajar Baru telah menjadi korban proyek pemerintah yang tidak tuntas secara administrasi, namun dampak finansialnya justru dibebankan kepada desa. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin proyek yang belum diserahterimakan bisa diuji coba, bahkan sampai menggunakan fasilitas desa tanpa izin dan menimbulkan kerugian besar bagi keuangan desa.
Sejumlah tokoh masyarakat pun angkat suara. Mereka mendesak DPUPR bertanggung jawab penuh atas denda listrik tersebut, sekaligus meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan fasilitas desa dalam pelaksanaan proyek negara.
“Ini bukan persoalan kecil. Dana desa dan aset desa dirugikan. Harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPUPR belum memberikan keterangan resmi terkait belum dilakukannya serah terima proyek SPAM maupun dugaan penggunaan listrik desa saat uji coba mesin pompa. Publik kini menunggu jawaban tegas: siapa yang bertanggung jawab atas kerugian desa, dan mengapa proyek negara bisa berjalan tanpa kepastian administrasi yang jelas.