Petani Gunung Talang dan Mobilisasi Sumber Daya: Gerakan Kolektif Menolak Geothermal di Lereng Solok
Oleh: Bunga Alya Novita, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas | Solok, 8 November 2025
Kabut tipis menyelimuti lereng Gunung Talang, Kabupaten Solok, ketika ratusan petani berjalan beriringan membawa spanduk besar bertuliskan “Selamatkan Gunung Talang – Tolak Geothermal dan Lawan Perampas Lahan Petani.”
Aksi damai ini berlangsung pada Hari Tani Nasional, 24 September 2025, menjadi simbol perlawanan warga terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan pertanian produktif.
Para petani menilai proyek geothermal akan mengancam lahan pertanian, sumber air, serta keseimbangan ekologi yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.
“Tanah di Gunung Talang ini bukan sekadar tempat kami menanam, tapi tempat kami hidup,” ujar salah satu peserta aksi.
Pawai dimulai dari Simpang Tigo Gaduang Batu hingga Tugu Ayam, Kayu Aro, diikuti oleh berbagai kelompok tani, komunitas lingkungan, dan warga lintas nagari. Dalam aksi itu, para petani juga membagikan hasil panen kepada masyarakat sebagai simbol ketahanan pangan dan rasa syukur atas tanah yang subur.
Gerakan ini mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Himpunan Masyarakat Pecinta Alam Gunung Talang (HIMAPAGTA). LBH Padang menegaskan bahwa proyek geothermal harus menghormati prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) hak masyarakat untuk mengetahui, menilai, dan menyetujui rencana pembangunan tanpa tekanan.
Dapat dilihat gerakan sosial ini dari kacamata sebuah teori mengenai mobilisasi sumber daya fenomena pawai petani gunung talang dapat dipahami melalui Teori Mobilisasi Sumber Daya (Resource Mobilization Theory). Teori ini menjelaskan bahwa gerakan sosial lahir bukan semata karena ketidakpuasan atau penderitaan, tetapi karena kemampuan masyarakat mengorganisir sumber daya manusia, jaringan, dana, dan informasi untuk mencapai tujuan kolektif.
Dalam konteks ini, petani Gunung Talang telah mampu untuk, mengorganisir jaringan antar-nagari dan komunitas pecinta alam, kedua yaitu menggandeng lembaga hukum dan media lokal untuk memperkuat posisi advokasi, ketiga Menggunakan media sosial sebagai ruang mobilisasi opini publik, dan membangun solidaritas ekonomi melalui gotong royong logistik aksi.Gerakan ini menunjukkan bahwa kekuatan mereka bukan pada jumlah massa semata, melainkan pada kemampuan membangun solidaritas dan koordinasi lintas kelompok. Dengan modal sosial dan jaringan yang kuat, aksi petani Gunung Talang menjelma menjadi bentuk perlawanan kolektif yang terstruktur, bukan sekadar luapan emosi sesaat.
Adapun tantangan dan jalan tengah dari masalah ini, meski mendapat simpati luas, gerakan ini tetap menghadapi tantangan serius minimnya transparansi proyek, potensi tekanan dari pihak berkepentingan, serta perbedaan pandangan diantara warga.
Untuk mencegah konflik berkepanjangan, dibutuhkan dialog terbuka antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, serta kajian lingkungan (AMDAL) partisipatif yang melibatkan warga sebagai pihak utama, bukan hanya pelengkap administrasi.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memberikan jaminan perlindungan hukum dan kompensasi yang adil bagi lahan-lahan produktif yang terdampak, agar pembangunan energi tidak menyingkirkan sumber penghidupan masyarakat adat dan petani.
Pawai Petani Gunung Talang membuktikan bahwa di tengah arus besar pembangunan energi, masih ada masyarakat yang berani memperjuangkan ruang hidupnya. Dari lereng Talang, mereka menunjukkan bahwa gerakan sosial dapat tumbuh dari kesadaran sederhana: mempertahankan tanah, air, dan kehidupan.
“Pembangunan sejati adalah yang tumbuh bersama rakyat, bukan di atas tanah yang mereka tangisi.”