Plt Kadis Kominfotik Serahkan 39 SK PPPK Paruh Waktu
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Sebanyak 39 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu resmi diserahkan, Senin pagi (12/1/2026).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, S.Sos, M.Si. Secara simbolis, SK diserahkan di lapangan saat apel pagi, kemudian dilanjutkan pembagian keseluruhan SK di aula Dinas Kominfotik.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu, Junaidi Arfian Kasip, serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Fonika Thoyib. Dari total 39 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, sebanyak 8 orang bertugas di KIP dan 12 orang bertugas di KPID, yang mana kedua lembaga tersebut berada di bawah naungan Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.
Dalam sambutannya, Plt. Kadis Kominfotik Mif Tarul Ilmi mengucapkan selamat kepada para PPPK Paruh Waktu dan mengingatkan agar tetap menjalankan tugas sesuai aturan serta menjaga etika dan profesionalisme kerja.
“Pertama saya mengucapkan selamat kepada bapak ibu yang hari ini menerima SK. Secara umum, SK ini sebelumnya telah diserahkan secara simbolis oleh Bapak Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, pada 31 Desember 2025 di halaman Masjid Raya Baitul Izzah. Saya berharap bapak ibu tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana selama ini, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKD, serta menjaga sikap dan etika. Jangan sampai kinerja justru menurun,” tegasnya.
Ia juga berharap SK yang diterima dapat membawa keberkahan bagi para PPPK Paruh Waktu, bukan sebaliknya. Mif Tarul Ilmi menyinggung fenomena yang ramai di media sosial terkait persoalan rumah tangga pasca diterimanya SK PPPK Paruh Waktu.
“Semoga SK ini membawa berkah, bukan malah membawa petaka seperti yang banyak kita lihat di media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subbagian Umum Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu, Ernasari, mengingatkan bahwa SK PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi setiap tahunnya sesuai arahan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Evaluasi dilakukan setiap tahun dengan melihat kinerja dan kehadiran sebagai faktor utama. Jangan sampai setelah menerima SK, kinerja justru menurun karena ini akan berpengaruh pada penilaian saat evaluasi,” jelasnya.
Ia juga berharap ke depan para PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu.
Di akhir arahannya, Ernasari mengingatkan khususnya bagi PPPK yang bertugas di KIP dan KPID agar senantiasa menjaga nama baik Dinas Kominfotik dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, serta bersinergi mendukung dan menyukseskan program Bantu Rakyat Gubernur–Wakil Gubernur Bengkulu.