Polres Bengkulu Tengah : HGU Habis Wajib Dikembalikan ke Negara
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Tengah – Polres Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memberikan sosialisasi terkait aturan hukum Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah berakhir masa berlakunya.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, S.I.K, menekankan bahwa perkebunan dengan HGU yang sudah habis masa berlakunya wajib dikembalikan kepada negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 ayat (1) dan (2).
Berdasarkan aturan, jangka waktu HGU ditetapkan 25 tahun untuk perorangan dan 35 tahun untuk badan hukum. HGU dapat diperpanjang maksimal 25 tahun dan dapat diperbarui kembali dengan total jangka waktu antara 60 hingga 85 tahun. Namun, jika masa berlaku HGU telah habis dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada negara.
Dasar hukum lainnya ditegaskan melalui UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan: apabila lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai ketentuan, maka bidang tanah yang belum diusahakan harus dikembalikan kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, aturan pidana juga mengancam pihak-pihak yang menguasai tanah tanpa hak. Pasal 385 KUHP menegaskan, menguasai tanah tanpa hak merupakan tindak pidana. Sedangkan Pasal 170 KUHP menyebutkan, pengrusakan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang juga dapat dijerat hukum.
Kapolres Bengkulu Tengah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penguasaan tanah secara sepihak. “Mari kita jaga bersama, jangan kuasai sepihak, tunggu kebijakan resmi Pemerintah. Kembalikan hak negara, wujud keadilan agraria,” tegas AKBP Totok Handoyo.