PT Riau Agrindo Agung Tanpa HGU: 13 Tahun Beroperasi Ilegal, Rugikan Negara Triliunan
Pemda Takut Bertindak, Bisakah Ditutup dan Dituntut Ganti Kerugian?
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
Awal Cerita: SK Bupati 2011
JurnalBengkulu.com - Pada 17 Januari 2011, Penjabat Bupati Bengkulu Tengah, H. Asnawi A. Lamat, menerbitkan SK Nomor 005 Tahun 2011. Dokumen itu memberi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) seluas 7.200 hektare kepada PT Riau Agrindo Agung (RAA). Lokasi tersebar di lima kecamatan dan lebih dari 20 desa.
Dalam SK itu, ada syarat-syarat ketat: wajib menyusun AMDAL, tidak boleh membuka lahan dengan membakar, wajib konservasi, harus bermitra dengan masyarakat, dan melaporkan kegiatan secara berkala.
Namun, syarat-syarat itu hanya jadi formalitas. PT RAA langsung membuka lahan, menanam sawit, dan menguasai ribuan hektare tanpa mengurus Hak Guna Usaha (HGU) – syarat mutlak bagi perusahaan perkebunan.
Fakta Baru: Dokumen BPN 2024
Baru pada 15 Desember 2024, setelah lebih dari 13 tahun beroperasi, PT RAA menerima Peta Tematik Kawasan dari Kementerian ATR/BPN (Berita Acara Nomor 19/BA-300.17.ST.03.02/XII/2024).
Isi dokumen itu menunjukkan:
Peta baru diserahkan pada 2024,
Lokasinya mencakup wilayah Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara,
PT RAA bahkan berjanji menyerahkan dokumen itu ke perusahaan lain, PT Agro Lestari Sentosa.
Fakta ini menegaskan: sejak 2011 hingga 2024, PT RAA beroperasi tanpa peta dasar dan tanpa HGU. Artinya, seluruh aktivitas lebih dari satu dekade adalah ilegal.Apa yang Dilanggar PT RAA?
UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, Pasal 28 ayat (1): perusahaan wajib memiliki izin usaha perkebunan dan HGU.
UUPA 1960 Pasal 16 ayat (1): HGU hanya dapat diberikan oleh negara.
PP No. 40/1996 Pasal 34: HGU hapus bila jangka waktunya berakhir atau tidak pernah ada.
Dengan demikian, PT RAA bukan sekadar lalai administratif, tapi benar-benar beroperasi ilegal.Lebih jauh, aturan lain mewajibkan perusahaan memenuhi kuota lahan perkebunan dan 20% plasma untuk masyarakat. Fakta lapangan menunjukkan plasma tidak pernah terealisasi, diganti kompensasi Rp1 juta per bulan kepada 25 kepala desa. Skema ini melemahkan suara kritis desa, tapi tidak sah secara hukum.
Kerugian Negara dan Rakyat
Negara rugi triliunan rupiah karena HGU tidak pernah dibayar, pajak dan PNBP sawit tidak jelas, serta lahan negara dikuasai tanpa dasar hukum.
Rakyat dirugikan karena plasma 20% tidak pernah ada. Desa hanya mendapat “uang pengaman” kecil, sementara perusahaan menikmati panen sawit.
Lingkungan terancam karena kegiatan dilakukan tanpa AMDAL yang sah.
Dengan 7.200 hektare sawit produktif, potensi panen 144 ribu ton TBS per tahun bisa bernilai triliunan rupiah dalam satu dekade. Semua berlangsung tanpa HGU.Bisakah PT RAA Ditutup dan Dituntut?
Secara hukum, jawabannya: bisa.
Administratif: Gubernur Bengkulu berwenang menghentikan operasi karena PT RAA lintas kabupaten (UU 23/2014). Menteri ATR/BPN dapat menarik lahan negara yang dikuasai tanpa HGU.
Perdata: Negara bisa menggugat ganti rugi lewat Kejaksaan, sementara masyarakat bisa menuntut plasma lewat class action.
Pidana: UU Perkebunan, UU Lingkungan, hingga UU Tipikor membuka jalan bagi tuntutan pidana karena merugikan negara dan merampas hak masyarakat.
Namun, informasi di lapangan menyebut ada dukungan politik dan militer di belakang perusahaan. Mantan Bupati Ferry Ramli disebut punya saham di PT RAA, dan kabarnya ada jenderal aktif serta purnawirawan yang ikut memback-up. Inilah yang membuat Pemda diam dan tidak pernah menindak tegas.Konteks Nasional
Pada 2018, Presiden Jokowi mengeluarkan Inpres Moratorium Sawit untuk menghentikan sawit ilegal. Namun kasus PT RAA menunjukkan moratorium hanya berlaku di atas kertas.
Kini Presiden Prabowo menyatakan akan menindak mafia tambang dan sawit. PT RAA bisa jadi ujian konkret: apakah negara berani melawan mafia sawit, atau justru kalah di hadapan oligarki.
Kesimpulan: Negara Absen, Mafia Sawit Menang
2011: SK Bupati terbit, hanya memberi IUP-B.
2011–2024: PT RAA beroperasi tanpa HGU dan plasma.
2024: Baru keluar Peta Tematik Kawasan dari BPN.
2025: Perusahaan masih panen sawit, sementara negara dan rakyat dirugikan.
Kasus PT RAA bukan sekadar soal administrasi, tetapi konspirasi korporasi, elit politik, dan militer yang dibiarkan negara.Jika pemerintah serius, PT RAA bisa ditutup, asetnya disita, dan ganti rugi triliunan dipulihkan untuk rakyat dan negara. Jika tidak, publik akan semakin yakin: negara kalah, mafia sawit menang.