Rapat Komisi I dan II DPRD Kota dengan KPU Kota Bengkulu Bahas Tahapan Pilwakot
Jurnal Kota - DPRD Kota Bengkulu melalui Komisi I dan II menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Selasa (10/4/2018). Rapat dala hearing tersebut, Mardiyanti, Bahyudin Basrah dari Komisi I dan Hamsi, Imran dari Komisi II DPRD Kota Bengkulu.

-- Dewan Komisi I dan II DPRD kota Bengkulu saat hearing bersama KPU --
Dari jajaran KPU dihariri ketua Darlinsyah, Sekretaris KPU Zahyochi, dari Komisioner yaitu M. Alim, Sri Hastuti, Kasubbag Program Beti Susanti dan Kasubbag Umum Sri Ustina.
Rapat tersebut sebagai koordinasi antara DPRD selaku mitra kerja KPU dan membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan juga membahas tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang telah memasuki tahap kampanye.
Komisi I dan II DPRD Kota Bengkulu meminta penjelasan tentang peraturan peraturan yang berlaku tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu baik dari tahapan pemilihan, APK Pasangan Calon (Paslon) dan pendampingan yang dilakukan oleh angota DPRD Kota Bengkulu terhadap Paslon saat berkampanye.
Ketua KPU Kota Bengkulu Darliansyah mengatakan, setiap anggota DPRD baik Kota ataupun DPRD Provinsi dapat melaksanakan pendampingan Paslon saat berkampanye dengan sarat anggota DPRD baik Kota maupun Provinsi harus mengajukan cuti terlebih dahulu. Pengajuan cuti sendiri dapat dilakukan dengan izin dari pimpinan DPRD atau Wakil Ketua DPRD.
“Silahkan saja bila anggota dewan bila ingin mendampingi Paslon berkampanye baik kampanye akbar atau kampanye biasa saja. Namum harus mengajukan cuti dahulu. Secara teknis pengajuan cuti anggota dewan bisa mengajukan cuti sesuai kebutuhan hari yang diperlukan, tidah harus full satu bulan atau dua bulan. Jadi cuti bisa diajukan sesuai kebutuhannya saja,” tegas Darlinsyah.
“Terkait peraturan ini, sebagai mitra kerja dari KPU, maka Komisi I dan II perlu mengetahui secara pasti agar nantinya tidak ada aturan yang dilanggar sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu yang bertugas sebagai wakil rakyat, serta memiliki keterikatan dengan partai. Maka jangan sampai ada aturan yang dilanggar,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Hamsi.
Dengan melakukan rapat dengan KPU Kota Bengkulu, maka potensi pelanggaran yang dilakukan akan lebih diminimalisir. Mengingat ada beberapa anggota dewan yang merupakan Tim pemenang Paslon Walikota dan Wakil Walikota. (Adv/Alf)