Hearing DPRD, Plt Kadis Pariwisata Kota Bengkulu Bantah Terbitkan Surat Penggusuran Warga Pantai
JurnalBengkulu.com, Kota Bengkulu - Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti keluhan 16 Kepala Keluarga (KK) yang terancam penggusuran di kawasan pantai Kelurahan Tengah Padang, Kamis (8/1/2026).
Hearing tersebut menjadi forum klarifikasi sekaligus upaya mencari solusi atas terbitnya surat perintah pengosongan bangunan awning yang selama ini ditempati warga. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Rodi, S.Kom.
Dalam rapat tersebut, Rodi menyampaikan bahwa Komisi II sejatinya telah mengundang pihak Kecamatan Teluk Segara untuk hadir memberikan penjelasan. Namun hingga hearing berlangsung, pihak kecamatan tidak memenuhi undangan. Meski demikian, DPRD berharap pembahasan tetap dapat menghasilkan jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
Komisi II mempertanyakan dasar serta urgensi pengosongan kawasan tersebut, terlebih tenggat waktu yang diberikan kepada warga dinilai terlalu singkat. Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Edi Hariyanto, S.P., M.M., menilai kebijakan pengosongan kawasan perlu dikaji secara matang dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
“Pengosongan tidak bisa dilakukan tanpa kejelasan rencana pembangunan dan solusi konkret bagi warga. Apalagi sebagian besar masyarakat di sana menggantungkan hidup dari melaut dan usaha kecil di sekitar kawasan pantai,” tegas Edi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan surat perintah pengosongan terhadap 16 KK tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui adanya surat yang dikeluarkan oleh kecamatan atau kelurahan karena tidak menerima tembusan resmi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran, S.E., menilai persoalan ini tidak dapat dilihat semata-mata dari sisi legalitas. Menurutnya, aspek sosial dan historis keberadaan warga di kawasan tersebut juga harus menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan kebijakan.
Sorotan lain disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Dr. Hj. Desy Maryani, S.H., M.H., yang mempertanyakan kepastian jadwal revitalisasi kawasan serta sumber anggaran yang akan digunakan. Ia menilai kebijakan pengosongan seharusnya tidak dilakukan sebelum rencana pembangunan benar-benar siap dan jelas.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Hanura, Sudisman, S.Sos., mengingatkan Pemerintah Kota Bengkulu agar tidak menerapkan standar ganda dalam penegakan peraturan daerah, khususnya terkait aktivitas usaha masyarakat di kawasan pantai.
Dari pihak warga, perwakilan 16 KK, Siska, menyampaikan bahwa bangunan awning yang mereka tempati tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai lokasi usaha untuk menopang perekonomian keluarga. Warga mengaku bersedia direlokasi, namun meminta waktu yang memadai serta solusi yang manusiawi.
Komisi II DPRD Kota Bengkulu menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemerintah daerah untuk mengedepankan dialog, keadilan sosial, serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil.