Ratusan Pasien Terlantar, Alat Kemoterapi RSMY Rusak, Untuk Aparat Hukum Hibah Puluhan Miliar Jalan Terus?
Opini Publik : Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - 14 Agustus 2025. Lorong-lorong RSUD M Yunus Bengkulu penuh dengan wajah-wajah letih. Ratusan pasien kanker yang telah mengatur jadwal kemoterapi terpaksa pulang atau menunggu tanpa kepastian. Penyebabnya bukan ketiadaan dokter atau obat, melainkan rusaknya satu-satunya alat pencampur obat kemoterapi di rumah sakit tersebut.
“Bukan alat kemo yang rusak, tapi alat untuk mencampur obatnya. Satu-satunya di sini,” kata Herry Permana, Pelaksana Tugas Direktur RSUD M Yunus, membenarkan kerusakan itu. Perbaikan bergantung pada teknisi dari Jakarta, dan prosesnya sudah berlarut lebih dari sepekan.
Bagi pasien kanker, keterlambatan bukan sekadar gangguan jadwal—tetapi ancaman nyawa. “Kalau ada yang meninggal karena ini, siapa yang bertanggung jawab? Banyak yang datang dari luar kota, bahkan rujukan dari Jakarta,” ujar seorang pasien dengan nada getir.
Konstitusi dan Undang-Undang Dilanggar di Ruang Tunggu
UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) menjamin setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pelanggan UUD 1945—dalam hal ini rakyat—seharusnya tidak ditelantarkan hanya karena satu alat rusak.
Pancasila, khususnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menuntut agar pelayanan kesehatan tidak diskriminatif dan setara. Pelanggan Pancasila yang datang mencari keadilan layanan kesehatan malah menemukan pintu tertutup.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengatur bahwa pemerintah wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan. Rusaknya alat vital selama berminggu-minggu tanpa alternatif jelas adalah pelanggaran UU Kesehatan yang nyata.
Ironi Anggaran: Helikopter untuk Polda, Pasien RSMY Antri Alat Pencampur Obat Kemon Rusak.
Di saat RSUD M Yunus kelimpungan karena alat seharga ratusan juta tak segera diperbaiki, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan justru mengumumkan rencana hibah puluhan miliar rupiah kepada Polda Bengkulu, termasuk untuk pembelian helikopter dan rehabilitasi rumah dinas Kapolda.
Janji itu dikemas sebagai program strategis. Namun publik melihatnya sebagai penegasan prioritas yang keliru: keamanan dan kenyamanan pejabat lebih mendesak dibanding nyawa rakyat yang bergantung pada pelayanan medis.
“Andai dana hibah itu dialihkan untuk pengadaan dan perawatan alat-alat vital RSUD, tak akan ada pasien kanker yang dipaksa pulang tanpa pengobatan,” ujar salah satu aktivis kesehatan di Bengkulu.
Opini Publik Rakyat Bengkulu: Negara untuk Siapa?
BPJS Gratis hanyalah retorika jika rumah sakit tak mampu melayani pasien dengan layak. Nyawa rakyat tidak bisa menunggu jadwal teknisi, apalagi tersisih oleh proyek prestise yang jauh dari kebutuhan mendesak.
Rakyat adalah pelanggan negara.
Pelanggan UUD 1945 datang menuntut hak.
Pelanggan Pancasila datang mencari keadilan.
Pelanggan UU Kesehatan datang untuk layanan bermutu.Yang mereka temui? Alat rusak, lorong penuh pasien terlantar, dan anggaran yang terbang bersama helikopter hibah.