Sat Binmas Polres Bengkulu Adakan FGD Pencegahan Pungutan Liar Dalam Rangka Pemberantasan KKN
Jurnalbengkulu.com – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Kepolisian Resort (Polres) Kota Bengkulu bersama Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Menggelar diskusi tentang pungutan liar dalam rangka pencegahan KKN. Acara dilaksanakan pada hari ini Selasa, (29/10) di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kota Bengkulu.
Tampak hadir dalam Acara ini Kadis Perhubungan Kota Bengkulu Bpk. Drs. Bardin. KA UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bpk. Najamudin,S.Sos. Para Kasi Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Staf Dinas Perhubungan Kota Bengkulu. Dan personil SatBinmas Polres Bengkulu Bripka Iswandi dan Brigpol Iqmal Yusuf.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Bardin, S. Sos dalam sambutannya mengatakan,"Kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu akan selalu memasang spanduk terkait Peraturan daerah (Perda) nomor 07 tahun 2011 tentang tarif retribusi parkir. Pemasangan spanduk tarif parkir agar masyarakat tidak membayar lebih dari ketentuan perda 07 tahun 2011. Kalau ada masyarakat yang dirugi tentang tarif parkir, laporkan ke pihak hukum dengan dasar Perda 07 ini. Saya berharap dengan selesainya perda perparkiran ini, bapak dan ibu bisa mengerti dengan aturan yang akan diterapkan nanti”.ujarnya.
Beliau menambahkan “Kedepan jangan ada lagi petugas parkir yg membiarkan pengendara R2 dan R4 yang memarkirkan kendaraannya di Trotoar dikarenakan akan dikenai sanksi”.
Sebagai Narasumber pada kegiatan ini adalah Kasat Binmas Polres Bengkulu AKP Umar Fatah, S.H., M.H. Dan diskusi ini dimoderatori oleh Kasi Manajemen Rekayasa Lalulintas (MRL) Bpk. Rosian,S.Sos.
Dalam pengantar materinya AKP Umar menjelaskan ,Pungli Diatur oleh Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan upaya pemberantasan secara tegas terpadu efektif efisien dan mampu menimbulkan efek Jera."dalam upaya pemberantasan pungutan liar perlu dibentuk satuan tugas 1 bersih pungutan liar bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar." sampai Umar.
Pungli adalah pengenaan biaya atau pemungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah kejahatan atau perbuatan pidana”. imbuhnya.
Tampak hadir sebagai peserta petugas parkir se-Kota Bengkulu yang berjumlah sekitar 100an.
Sumber : linkan
Editor : Redaksi




