Sebagai Langkah Nyata Pemdes Pasar Bantal Kepada Masyarakat, BLT-DD Tahap II Selesai Disalurkan
Mukomuko - Pemerintah Desa (Pemdes) Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu salurkan Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II, Tahun Anggaran 2025, kepada warga terdampak secara ekonomi nya ekstrem.
Kepala Desa (Kades) Munzilin menyebutkan, penyaluran BLT DD Gelombang ke II Tahun Anggaran 2025 kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa yang ia pimpin dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi warga di tingkat secara musyawarah Desa."Kita dari Pemerintah Desa Pasar Bantal, telah menyalurkan BLT dana desa kepada sebanyak 29 KPM. Masing-masing merima uang tunai Rp 300.000 per bulan. Penyaluran BLT Dana Desa tahap dua, kita laksanakan pada hari Kamis 03 Juli 2025 di Aula Kantor Desa Pasar Bantal," Ungkap Kades Munzilin, Kamis (21/08/2025).
Ia menjelaskan, pendistribusian BLT Dana Desa senilai Rp26.100.000 pada periode April hingga Juni 2025 ini, sebagai langkah nyata membantu masyarakat sembari mendorong kemandirian ekonomi melalui program pemberdayaan yang telah dirancang bersama. Sambung Kades, setiap KPM masing-masing menerima nominal Rp 900.000, selama 3 Bulan di tahap ke II dan telah diserahkan secara tunai, jelas Munzilin.Kades Munzilin juga mengungkapkan, penyaluran BLT Dana Desa itu diberikan kepada warga penerima manfaat, dan telah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, beserta regulasi Pemerintah Pusat, yakni warga miskin atau rentan miskin yang belum menerima bantuan sosial serta terdampak kondisi ekonomi.
Lanjut, Kades Munzilin berharap pendistribusian program bantuan sosial Tahun 2025 ini yaitu BLT DD, dapat membantu meringankan beban ekonomi Masyarakat yang tergolong Ekstrim dan sangat bermanfaat untuk warga Desa nya. Dalam kegiatan ini, turut hadir Kades, Sekcam Kecamatan Teramang Jaya, Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Pendamping Desa serta penerima KPM,"(Rp).