Sesama Wartawan Harus Saling Menghargai
Kepahiang – Baru-baru ini, santer diperbincangkan istilah wartawan/media abal abal, terkhusus di Kabupaten Kepahiang. Ironisnya istilah tersebut justru digaungkan oleh sesama insan media yang merasa lebih paham, lebih unggul dan lebih berpengalaman, sehingga terciptalah istilah wartawan abal abal.
Dalam pemberitaannya, disampaikan bahwa, oknum media abal-abal meresahkan desa-desa dengan memanfaatkan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Hal ini menimbulkan pro-kontra bagia para pelaku media dan menyebabkan ketersinggungan para wartawan yang seyogyanya aktif melakukan kegiatan jurnalis ke desa-desa.
Beberapa wartawan yang kesehariannya mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dengan melakukan kerjasama ke desa-desa merasa tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut.
Menurut beberapa wartawan dimaksud, mereka dianggap direndahkan dan dibatasi ruang gerak dalam mencari sesuap nasi.
“Seharusnya, sesama wartawan ataupun teman seprofesi harus saling menghargai. Kata Abal-abal, meskipun dinyatakan untuk beberapa oknum, namun kita yang merasa turun langsung ke desa-desa sangat tidak nyaman”, ungkap salah satu wartawan perwakilan Kabupaten Kepahiang.
Lanjutnya, beberapa media lokal yang sejatinya melakukan kegiatan pers diwaliyah tersebut dirasa kedudukannya sama dan memiliki badan hukum yang jelas serta dalam aktivitasnya selalu mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita media lokal ataupun media yang dianggap besar sama-sama melakukan kegiatan jurnalis, mencari nafkah sebagai wartawan. Kita juga memiliki badan hukum yang jelas sesuai aturan perundang-undangan. Jika oknum wartawan yang berusaha mencari rejeki ke pemerintahan desa dianggap abal-abal, ini sama saja bentuk diskriminasi terhadap teman seprofesi”, sampainya.
Terkait pernyataan media abal-abal, melansir RRI.co.id, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Bangka Belitung (Babel) Romlan angkat bicara dan mengatakan, definisi wartawan yang disebut abal-abal belum ada pengertian yang jelas.
Menurut Romlan, jika mengacu pada Pasal 1 angka 4 UU Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.
“Artinya selagi dia melakukan kegiatan jurnalistik dan bekerja pada media yang berbadan hukum pers, terlepas itu media terverifikasi atau tidak, kemudian wartawan itu kompeten apa tidak, dia tetap disebut wartawan,” kata Romlan, Minggu (05/10/2024).
Oleh karena itu dia mengajak, sebagai orang pers atau teman seprofesi jangan mendiskriminasi atau merendahkan kawan-kawan wartawan yang belum uji kompetensi atau bahkan menentang dilaksanakan UKW.
“Jadi apapun mereka, latar belakang medianya atau organisasinya mereka tetap wartawan, kita hargai dan hormati,” ujarnya
Walaupun diakuinya, seorang wartawan yang sudah teruji di UKW, pastinya ada peningkatan kualitas diri, baik dari produk jurnalistiknya, perilaku serta memahami aturan dan etika baik di lapangan maupun di produknya. (Crs/Red)