SHM Milik Warga Desa Pondok Baru Tercecer di Jalan, Bagi Menemukan Agar Dapat Kerendahan Hatinya
Mukomuko– Telah hilang atau tercecer Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05270 (Buku Tanah – Desa Pondok baru) Lingkungan Kecamatan Teramang jaya dengan Surat Ukur Nomor 00318/2017 Tahun 10/12/2017 Luas 14.720) atas nama Nova hedriani (warga Desa Pondok baru, Kecamatan Teramang jaya, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Perihal tersebut disampaikan oleh Kades Pondok baru M. Yumidayu.
Berdasarkan informasi dari pihak yang kehilangan sertifikat, Yumidayu mengatakan bahwa sertifikat tersebut atas nama istri saya, Nova hendriani dan diperkirakan tercecer saat dirinya dalam perjalanan dari Pondok baru kecamatan Teramang jaya menuju Desa Penarik, kecamatan Penarik. Di perkirakan sertifikat tanah tersebut tercecer di perjalanan, di jalan lintas Kecamatan Teramang jaya hinga jalan lintas Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko pada hari Rabu 21 Agustus 2024.
"Waktu itu saya lagi menuju salah satu Bank di penarik Kecamatan Penarik untuk pengusulan pinjaman, lalu saya berhenti untuk makan sarapan pagi, dan di situ saya duduk dan saya cek berkas di dalam tas, namun Sertifikat itu tidak ada di Bundel berkas, dan tas saya bawa di perjalanan dan waktu itu saya mau cek terlihat resleting nya terbuka” ucap Dayu.
“Namun setelah saya mampir di tempat salah satu warung tempat saya sarapan sampai di situ saya periksa tas berkasnya, Sertifikat itu tidak ada lagi, saya kaget, kok sertifikat tersebut tidak ada, lalu saya mencari sepanjang jalan namun sertifikat itu saya tidak menemukannya,” terang Yumidayu.
“Setelah itu saya pulang untuk di periksa di rumah, namun juga tidak di temukan, saya kemudian balik lagi ke Jalan untuk menelusuri di jalan untuk mencari sertifikat itu, dan saya juga tidak menemukan sertifikat itu,” jelas dayu.
Demikian berita pengumuman Surat Sertifikat Tanah Hak Milik ini diberitakan agar berharap bagi yang menemukan surat tersebut bisa mengembalikan dan menghubungi ke pemiliknya.(Rudi)